BATAM (goKkpri.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan berinisial GN (30).
“Kemarin kita telah mengamankan satu orang diduga pelaku berinisial GN,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Anwar Aris, Minggu 26 Maret 2023.
Ia menjelaskan, GN merupakan terlapor kasus pencabulan terhadap AY (17) sejak Januari 2023 kemarin. Orang tua AY melaporkan GN ke Mapolsek Bengkong karena tak terima anaknya digauli oleh GN.
Dari keterangan orang tua AY, GN telah melakukan aksi bejat kepada anaknya sebanyak 8 kali dan terungkap saat AY berani cerita tentang kelakuan GN kepada kakaknya.
“Orang tua korban diberitahukan oleh RY (Kakak Korban) bahwa korban sudah tidak perawan lagi dan telah melakukan hubungan badan dengan terlapor di kamar kost terlapor,” kata dia.
Sejak itu, korban dan orang tuanya berusaha mencari GN. Namun, GN menghilang dan sulit dihubungi. Orang tua AY langsung berinisiatif melaporkan GN ke mapolsek Bangkong.
“Dia sempat buron selama dua bulan,” kata dia.
Kepolisian dari Polsek Bengkong akhirnya dapat mengamankan GN di kawasan Harbourbay. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Guna proses lebih lanjut diduga pelaku di bawa ke Polsek Bengkong untuk di ambil keterangannya dan mengumpulkan barang bukti,” lanjut Ipda Anwar Aris.
Baca Juga: Sepanjang 2022, LPA Catat 60 Kasus Pencabulan Anak di Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








