Sekda Jefridin Minta Jajarannya Jaga Nilai Historis Batam

nilai historis batam
Sekda Batam Jefridin menerima cendera mata, di sela membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 2 Tahun 2021, dan Bimtek Penyelenggaraan Penamaan Rupabumi Kota Batam, Selasa 11 Juli 2023. Foto: Diskominfo Batam

Batam (gokepri.com) – Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin meminta jajarannya untuk menjaga nilai historis Batam. Hal ini mengingat pembangunan Kota Batam seperti infrastruktur jalan, kawasan pemukiman dan tempat wisata tumbuh dengan pesat.

Untuk itu Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Pertanahan Kota Batam, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 2 Tahun 2021, dan Bimtek Penyelenggaraan Penamaan Rupabumi Kota Batam, di Hotel Sahid Batam, Batam Center, Selasa 11 Juli 2023.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan dari camat, lurah dan perangkat daerah Pemko Batam. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin.

HBRL

Baca Juga: Ini Sejarah Ditetapkannya 18 Desember Sebagai Hari Jadi Batam

“Apabila orang berkunjung ke sini (Batam), yang ditanyakan bukan nama jalan, melainkan kawasannya. Kalau ditanya nama jalan kita orang Batam pun belum tentu tahu. Karena saat ini penamaan lokasi belum sesuai dan relevan,” kata Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam ini.

Untuk itu, Pemerintah Kota Batam akan berkoordinasi dengan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam penyelenggaraan rupabumi Kota Batam.

Penyelenggaraan nama rupabumi merupakan proses pengumpulan, penelaahan, pengumuman, hingga penetapan nama rupabumi baku dan penyusunan gazeter Republik Indonesia.

Mengingat penamaan lokasi belum relevan maka perlu dilakukan kajian onomastik (toponimi). Hal tersebut mengandung nilai historis, filosofi dan estetis yang mencerminkan kebudayaan masyarakat.

“Ini penting, karena karena akhir-akhir ini banyak terjadi kesalahan dalam hal memaknai nama tempat. Jika ini dibiarkan dapat mengakibatkan hilangnya nilai-nilai yang terkandung dalam nama tersebut,” jelasnya.

Jefridin berharap, melalui Bimtek Penyelenggaraan Penamaan Rupabumi ini dapat melestarikan budaya, sejarah dan adat istiadat di Kota Batam secata mewujudkan tertib administrasi di Pemerintah Kota Batam.

Apalagi, berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2021, pasal 5, ayat 4, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan nama rupabumi pada lokasi-lokasi yang memiliki nilai strategis, di wilayah kabupaten/kota.

Ia mengimbau peserta untuk mengikuti dengan sungguh-sungguh dan bertanggungjawab. Sehingga pengetahuan yang didapat dari narasumber, bisa diimplementasikan dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam, Nurzali melaporkan kegiatan ini berlangsung hingga Jumat 14 Juli 2023 mendatang dengan melibatkan 100 peserta.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Harry Ferdiansyah dari Pusat Pemetaan Rupabumi BIG.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang informasi geospasial di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait