Karimun (gokepri.com) – Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyambut baik ada kebijakan larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah.
“Terkait hukum dan kepentingan bersama, pada prinsipnya saya menyambut baik kebijakan tersebut,” ujar Brian, Selasa 6 Juni 2023.
Kebijakan yang dimaksud Brian adalah keluarnya surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun terkait larangan peserta yang membawa kendaraan ke sekolah.
“Dengan begitu, maka ke depannya tidak ada lagi anak-anak di bawah umur maupun yang belum miliki SIM membawa sepeda motor,” katanya.
Menurut dia, anak yang masih di bawah umur sudah tentu belum memiliki SIM.
Sesuai aturan dan undang-undang tidak diperbolehkan anak di bawah umur untuk mengemudikan sepeda motor.
Selain itu, untuk mencegah agar anak-anak tidak mengendarai sepeda motor ke jalan raya atau ke sekolah, maka Satlantas Polres Karimun akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Memang, ke depan kita akan memberikan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan itu sudah pernah dilakukan di tingkat Polsek,” tuturnya.
Brian menyebut, sebenarnya masyarakat dan orang tua sudah memahami kalau anak di bawah umur tidak dibenarkan mengendarai sepeda motor ke jalan raya.
Penulis: Ilfitra








