Batam (gokepri.com) – Kisruh antara penghuni Apartemen Indah Puri dengan pihak pengelola masih belum usai.
Para penghuni apartemen melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan haknya.
Terbaru, para penghuni menggelar aksi damai di halaman kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis, 30 Desember 2021.
Bermacam-macam spanduk yang berisi tuntutan soal mereka yang kehilangan tempat tinggal di Apartemen Indah Puri.
“Kami punya Akta Jual Beli (AJB), Ini aksi damai. Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga Kota Batam,” kata salah seorang warga Indah Puri.
Reaksi penghuni ini muncul akibat dari aksi penggusuran apartemen baru-baru ini. Bagi penghuni, PT Guthrie tak punya landasan hukum yang kuat untuk menggusur tempat tinggal mereka sekalipun punya hak pengelolaan lahan periode kedua 20 tahun.
“Kami sudah bayar. Tapi kami disuruh angkat kaki. Mana keadilan?” tegasnya.
Sementara, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan oleh warga Indah Puri merupakan bentuk penyampaian aspirasi.
BP Batam, kata dia, menerima sejumlah perwakilan dari massa masuk ke Kantor BP Batam. Untuk mendengarkan keluh kesah mereka dengan pihak manajemen.
“Selaku BP Batam pemerintah tentunya kita mendengarkan aspirasi mereka Kita sudah langsung terima perwakilan dan mendengarkan masalah yang dihadapi dengan pihak manajemen,” kata dia.
Menurutnya, karena masalah tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan, pihaknya meminta agar keduanya menunggu proses itu selesai.
“Solusi kita menunggu proses pengadilan saja, karena ini merupakan masalah tenant (penyewa) dan manajemen,” tandasnya.

Terpisah, pihak manajemen pengelola apartemen Indah Puri Golf dan Resort, melalui Kuasa Hukumnya, Superry Daniel Sitompul, angkat bicara mengenai aksi dan polemik perobohan gedung apartemen Indah Puri Sekupang belakangan ini.
Superry mengatakan, pembongkaran apartemen yang dilakukan pengelola sudah tepat. Sebab, pengelola memiliki surat pembaharuan lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Iya kita katakan perolehan hak dari para penghuni sudah berakhir pada 28 September 2018 dan kita juga mendapat pembaharuan bukan perpanjangan. Lagian kalau orang itu keberatan kan keberatannyakan sudah jelas. Ya 3 tahun sebelum berakhir WTO nya kenapa tidak keberatan dulu sama pemilik yang lama. Sama pemegang saham yang lama,” katanya di Batam center, Kamis 30 Desember 2021.
Lanjut, katanya, ia perlu menyampaikan klarifikasi untuk menjelaskan kepada masyarakat luas terkait pemberitaan yang dinilai hanya menerima informasi sepihak dan cenderung mendiskreditkan pengelola.
Selain merugikan pengelola hal itu juga sangat berpengaruh terhadap iklim investasi yang ada di Kota Batam.
“Dikhawatirkan, akibat adanya pemberitaan tersebut tidak hanya berdampak terhadap iklim investasi, tapi juga berdampak terhadap pihak-pihak berkepentingan lainnya,” kata dia.
Ia menerangkan, bahwa perusahaan Pengelola Apartemen Indah Puri Golf & Resort, PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, sejak bulan Agustus 2018, telah berubah dalam hal susunan pengurus dan pemegang saham.
Bahkan status perseroan telah berubah dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.
Dengan berakhirnya masa UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) selama 30 tahun terhitung dari sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018 , PT Guthrie Jaya Indah Island Resort telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dan HPL yang baru pengurus yang baru atas permohonan ke BP Batam yang terlebih dahulu telah membayar lunas WTO.
Terkait AJB (Akta Jual Beli) Bangunan dan pemindahan hak, dia menjelaskan bahwa yang dijual adalah bangunan dan itu berlaku hanya dalam waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlaku UWTO terhitung sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018.
“Di dalam AJB Bangunan dan Pemindahan Hak, dengan jelas tidak ada tercantum kata-kata diperpanjang. Oleh karena itu dengan berakhirnya masa UWTO tersebut secara hukum berakhir pula hak para penghuni atas bangunan tersebut dan secara otomatis hak pengelolaan lahan akan kembali kepada BP Batam,” katanya.
Menurutnya, dalam hal ini terjadi kekeliruan dari para penghuni yang seolah-olah penghuni apartemen selama ini menganggap bahwa dengan membeli bangunan maka telah menjadi miliknya seumur hidup, padahal lahan atau tanah adalah milik BP Batam.
(penulis: engesti)








