Batam (gokepri.com) – Wali Kota Batam Muhammad Rudi merespon keluhan wakilnya, Amsakar Achmad yang mengaku sudah 6 minggu tak mendapat hak protokoler dari Pemerintah Kota Batam.
Rudi membantah dirinya melakukan pembatasan kegitan terhadap wakilnya itu. Ia menjelaskan, tugas Wakil Kepala Daerah sudah jelas tertuang dalam undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Tugas wakil itu membantu wali kota. Tugas yang saya beri itulah yang dilaksanakan. Kalau tidak ya tidak. Dalam undang-undang itu sudah jelas salah satunya pengentasan kemiskinan, inspektorat dan lainnya itu tugas wakil,” kata Rudi saat ditemui Kamis Rabu 28 Juni 2023.
Baca Juga: AMSAKAR ACHMAD: Saya Termasuk yang Tak Tidur Membedah Visi Misi RAMAH
Ia menjelaskan, seharusnya Amsakar lebih aktif membantu kerja-kerja Pemerintah Kota Batam. Selama ini kata Rudi, wakilnya itu jarang berada di kantor sehingga ia bingung ingin memberikan tugas pemerintah.
“Kalau mau kerja dari saya datang lah ke kantor menghadap saya minta kerja. Clear sebenarnya. Tapi kalau beliau tidak pernah minta kerja ke saya dan orangnya tidak ada bagaimana?”kata dia.
Rudi juga mengingatkan agar Amsakar melaporkan kegiatan yang sudah ada kepada Kabag protokol agar mendapatkan fasilitas.
“Kalau lah kegiatan pribadinya lapor, supaya ada protokoler karena kegiatan di luar dinas tak mungkin jadi kegitan dinas. makanya lapor ke saya sehingga bisa dapat pelayanan jadi tidak boleh main sendiri. Kalau terjadi sesuatu siapa yang tanggung jawab?” Kata dia.
Rudi juga berpesan agar Amsakar lebih aktif datang ke kantor dan fokus membantu wali kota Batam agar Program pemerintah bisa selesai tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti







