Rencanakan KLB Ilegal, PWI Pusat Berhentikan Marganas, Ramon Damora dan Saibansyah

Ketua PWI Kepri 2025
Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Chairudin Bangun (baju putih) bersama pengurus saat silaturahmi bersama Ketua MPR, Ahmad Muzani belum lama ini. DOK PWI Pusat

JAKARTA (gokepri) – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memberhentikan penuh keanggotaan Ramon Damora, Saibansyah Dardani, Marganas Nainggolan, Denni Risman, Parna Edison Simamarta, dan Tunggul Manurung.

PWI Pusat menilai keenam anggota tersebut telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Keputusan-keputusan Organisasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 305-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad tersebut, terhitung tanggal 17 Februari 2025, keenam nama tersebut bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI serta mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakan.

Ketua PWI Kepri 2025
Surat PWI Pusat tentang pencabutan keanggotaan. Foto: PWI Pusat

Dalam pertimbangannya, pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI didasarkan pada kewajiban anggota muda dan biasa PWI untuk menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan Keputusan-keputusan Organisasi.

Kemudian, berdasarkan rekomendasi/usulan dari Pengurus PWI Provinsi Kepulauan Riau melalui surat Nomor: 104 PWI-KEPRI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025, dan rekomendasi dari Bidang Organisasi PWI Pusat melalui Berita Acara Nomor 01 Bidang Organisasi 2025 tanggal 13 Februari 2025. Rekomendasi ini disampaikan oleh Bidang Organisasi PWI Pusat dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI tanggal 14 Februari 2025.

Ketua PWI Kepri, Andi Gino, mengatakan menghormati keputusan yang diambil PWI Pusat. Andi pun mengatakan sudah menerima salinan surat keputusan tersebut.

Menurut Andi, setiap anggota PWI memang harus tunduk terhadap PD, PRT, KEJ, KPW, dan Keputusan-keputusan Organisasi. “Jika ditemukan pelanggaran tentu ada sanksi yang harus diterima,” tegas Andi.

Sebelumnya, Pengurus PWI Pusat menegaskan bahwa jabatan Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) dipegang oleh Andi Gino, yang terpilih dalam Konferensi PWI Provinsi Kepulauan Riau yang diadakan pada 2023.

Baca Juga: Andi Ketua PWI Kepri yang Sah, PWI Pusat Surati Gubernur dan Forkopimda Kepri

Bp batam banner link sep 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait