Batam (gokepri.com) – Rencana Pemko Batam untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) batal. Salah satu kendalanya adalah terkait dengan ketersediaan anggaran.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam yang juga Wali Kota Batam Rudi mengaku tidak berniat menerapkan PSBB di Kota Batam. Ia menilai risikonya tinggi, karena membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.
“Kas daerah saat ini sangat minim. Ini sangat berisiko tinggi,” ujarnya, Jumat (24/4/2020).
Sebagai gantinya, Batam akan memilih untu menerapkan karantina wilayah guna memutus rantai penularan pandemi Covid-19. Lalu, apa perbedaan PSBB dan karantina wilayah?
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan Karantina Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Di UU tersebut, diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.
Dalam pasal 1 ayat (10) berbunyi, “Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.
Sementara untuk PSBB diterangkan dalam pasal 1 ayat (11), di mana PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Namun demikian, PSBB masih mengakomodasi pergerakan masyarakat. Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.
Berbeda dengan karantina rumah, wilayah atau rumah sakit. Dalam karantina, masyarakat di wilayah tertentu, misalnya di satu kelurahan atau di rumah sakit yang dilakukan karantina, tentu tidak boleh keluar. (wan)