BATAM (gokepri) – Pembongkaran rumah di Rempang untuk proyek Rempang Eco-City berjalan kondusif. Warga telah menerima kompensasi dan hunian baru dengan status hak milik.
Pembongkaran rumah warga di Pasir Panjang, Rempang, yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City berlangsung lancar dan kondusif pada Kamis (14/11/2024). Proses ini melibatkan personel Ditpam BP Batam, TNI, Polri, Satpol PP, dan perangkat RT setempat.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan sebanyak 44 rumah kosong akan dibongkar secara bertahap. Sebelum pembongkaran, BP Batam telah memberikan santunan kepada pemilik rumah. Santunan tersebut meliputi kompensasi atas pembukaan lahan, tanaman, serta fasilitas usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong, dan keramba.
Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan permukiman kembali berupa hunian tipe 45 senilai Rp 130.290.754 dengan status lahan hak milik. “Pembongkaran ini telah mendapat persetujuan dari pemilik rumah yang telah bergeser dan menandatangani surat pernyataan,” jelas Ariastuty.
Ia menambahkan, pembongkaran rumah ini menjadi bagian dari langkah mempercepat realisasi pengembangan Kawasan Rempang. “Kami berharap investasi di Pulau Rempang segera terealisasi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City,” ujarnya.
Baca: REMPANG ECO-CITY: Sudah 19 Keluarga Pindah ke Hunian Baru di Tanjung Banun
BP Batam terus mengupayakan agar tahapan ini berjalan lancar, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. “Semoga proses ini membawa manfaat dan mendukung percepatan pembangunan Kawasan Rempang,” tutup Ariastuty. BP BATAM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News