Remaja Tanjungpinang Perkosa Anak SD Akibat Kecanduan Film Porno

Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers kasus pemerkosaan anak SD di Tanjungpinang, Selasa (5/12/2023). Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Polisi mengungkap motif remaja 16 tahun berinisal Z yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak SD berusia 12 tahun di sebuah ruko kosong di kawasan Batu 12 Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, tersebut tega berbuat asusila kepada pelajar SD itu karena sering menonton film dewasa.

Tersangka memaksa korban masuk kedalam ruko untuk melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Baca Juga: Dibujuk Pakai Es Krim, Anak SD Diperkosa Orang Asing

“Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan sudah berulang kali menonton konten dewasa di internet. Akibatnya tersangka melakukan perbuatan tersebut,” kata dia Selasa 5 Desember 2023.

Ia menjelaskan kronologinya, saat itu korban pulang sekolah dari salah satu SD di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Namun ia belum dijemput oleh orang tuanya.

Tersangka kemudian menanyakan kenapa anak tersebut alasan belum dijemput. Tersangka juga menawarkan tumpangan kepada korban untuk diantar pulang, sekaligus di iming-imingi dibelikan es krim.

“Dari sana, korban lalu dibawa ke salah satu ruko kosong di daerah KM 12 Tanjungpinang,” Kata dia.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh itu tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke pada orang tuanya.

“Kami lalu menyelidiki dan mengetahui keberadaan tersangka di salah satu tempat yang sedang mengendarai sepeda motor dan kami tangkap. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 76 D Junto pasal 81 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait