Batam (Gokepri.com) – Dugaan praktik kartel tiket feri Batam-Singapura oleh operator kapal mencuat setelah harga tiket melambung pascaperbatasan dilonggarkan. Kadin Batam dan DPRD menilai perlu ada perombakan demi mengontrol pelayaran jarak pendek antar negara tersebut.
“Mereka (operator kapal) mencari keuntungan sendiri,” sebut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk, Senin 27 Juni 2022.
Menurut Jadi, saat pertemuan dengan operator kapal beberapa waktu lalu, naiknya harga tiket disebabkan harga minyak dunia yang melambung. Namun di sisi lain, dia mengungkapkan jika sebagian dari agen tiket itu menetapkan tarif sendiri-sebdiri.
“Memangnya di Batam tidak ada yang jual. Tidak usah bicara soal minyak dunialah, terlalu jauh itu,” kata Jadi.
Ia mengatakan penetapan harga tiket yang sekarang menurutnya tanpa dasar. Sebab, tidak ada kebijakan yang mengatur mekanisme penetapan tarif.
“Seharusnya ada kebijakannya. Tapi mereka bilang kami sepakat ada penurunan dari Rp800 ribu jadi Rp700 ribu kan ini kan ada indikasi mengarah ke kartel,” kata dia.
Untuk diketahui, kartel adalah kesepakatan antar operator untuk sama-sama menaikkan harga agar memaksimalkan keuntungan.
Jadi juga menanyakan detail penurunan harga tiket dari Rp800 ribu menjadi Rp700 ribu oleh operator kapal. Namun, kata dia, peruntukan penurunan itu tidak jelas.
“Kita kan perlu tahu apa-apa saja untuk apa. Entah itu pembagian hasil atau ada asuransi itu harus didetailkan. Kita kan ingin keterbukaan karena ini menyangkut pelayanan publik,” katanya.
ia juga mendorong BP Batam agar dapat menentukan harga tiket. Sebab, sampai saat ini keluhan tentang harga tiket masih dikeluhkan oleh sejumlah asosiasi hingga agent travel.
“Karena ketika turis datang ke Batam dengan harga tiket yang mahal, bagaimana turis mau ke sini pasti mereka mengurungkan niatnya,” kata dia.
Sementara itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Rudi Chua mengatakan penetapan harga tiket Batam-Singapura terindikasi melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli.
Ia menilai praktik dan ketetapan harga saat ini cukup menjurus pada pelanggaran undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Padahal undang-undang tersebut merupakan dasar kebijakan persaingan usaha di Indonesia. Dalam UU itu terdapat beberapa perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha.
Perjanjian itu ialah Oligopoli, Penetapan harga, Pembagian wilayah, Pemboikotan, Kartel, Trust, Oligopsoni, Integrasi vertikal, Perjanjian Tertutup, hingga Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri.
“Terkait masalah penetapan harga tiket feri kapal Singapura oleh kelompok pemilik kapal yang menjurus ke kartel, penetapan tiket yang terjadi saat ini dapat merujuk pada praktik kartel,” kata dia.
Meski sempat mengalami penurunan dari Rp800 ribu, ia menilai harga tiket itu masih berdampak negatif bagi masyarakat Indonesia.
“Ini telah mengakibatkan kerugian bagi pemulihan ekonomi Indonesia di sektor pariwisata dan menambah beban masyarakat terutama yang tinggal di perbatasan Kepri,” tuturnya.
Tak hanya itu, Rudi Chua menuturkan, harga tiket saat ini juga dapat menyulitkan masyarakat yang ingin ke Singapura. Pasalnya, hingga saat ini masih cukup banyak masyarakat Indonesia yang berobat hingga ke negara tetangga itu.
Ia menegaskan pelanggaran peraturan itu dapat berujung pada sanksi pidana. Operator kapal bisa saja menetapkan harga tiket itu, asalkan masih dalam batas wajar.
Kendati demikian, ia menduga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan terus meminta harga tiket itu agar segera turun.
“Pasnya itu sekitar Rp400 ribuan lah. Karena pelanggaran undang-undang itu dapat berujung pidana,” ungkapnya Rudi Chua.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah mengumumkan penurunan harga tiket itu sejak Selasa (21/06) kemarin.
“Sudah turun Rp100 ribu. Nanti kita lihat lagi perkembangannya,” ucap Ansar.
Ia menjelaskan, kenaikan harga tiket itu lantaran harga bahan bakar yang juga sedang naik. Hal itu cukup berdampak pada operator kapal yang membeli bahan bakar di Singapura.
Penulis: Engesti
- Baca Juga: KPPU: Ada Kartel di Feri Batam-Singapura









