Pulau Tanjungsauh Jilid Tiga

pulau tanjungsauh
Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, Ketua DPRD Batam Nuryanto, Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim dan beberapa anggota dewan saat penandatanganan MoU usulan Pulau Tanjungsauh jadi KEK di ruang Ketua DPRD Batam, Jumat (4/12/2020). (istimewa)

Usulan FTZ untuk mengakomodir pembangunan Pelabuhan Transhipment atau Alih Jasa di pulau seluas 800 hektare itu. Usulan itu juga untuk mengakomodir proyek Jembatan Batam-Bintan. Namun pemerintah pusat akhirnya tidak memilih Tanjungsauh sebagai pelabuhan transhipment di kawasan utara Indonesia melainkan Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara.

Pelabuhan Transhipment di Pulau Tanjung Sauh didorong agar bisa merealisasikan Pelabuhan berstandar internasional di FTZ Batam. Mengingat ramainya lalu lintas kapal kargo di Selat Malaka.

Dengan target kapasitas di Tanjung Sauh mencapai 4 juta TEUs diharapkan pelabuhan transhipment ini dapat mengambil potensi lalu lintas kargo di Selat Malaka yang selama ini dikuasai Singapura dan Malaysia. Pelabuhan Tanjung Sauh diyakini ideal untuk bersaing dengan Port Klang dan PSA

HBRL

Pada akhir 2012, Tanjungsauh resmi diusulkan sebagai FTZ lewat revisi PP Perdagangan Bebas. Surat usulan itu ditandatangani Gubernur Kepri sekaligus Ketua Dewan Kawasan, Walikota Batam dan DPRD Batam. Namun akhirnya pemerintah tak kunjung setuju pulau itu masuk FTZ.

Adapun berdasarkan RTRW milik BP Batam, Pulau Tanjugnsauh diperuntukkan untuk pelabuhan dan sebagian untuk kawasan industri.

Dalam perjalanannya, usulan Tanjusauh sebagai KEK kembali mengemuka. Managing Director Panbil Group, Johannes Kennedy, pada 2018, menyatakan status KEK Pulau Tanjungsauh hanya menunggu surat keputusan dari Kemenko Perekonomian.

Johannes menjadi salah satu investor yang siap mengucurkan modal di Pulau Tanjungsauh. Awalnya, pelabuhan di sana akan digarap konsorsium yang terdiri dari Panbil Group, Pelindo, dan China Communication Construction Company (CCCC) limited dari China. (Can)

|Baca Juga:

Pos terkait