Batam (gokepri.com) – Pemko dan DPRD Batam sepakat mengusulkan Pulau Tanjungsauh sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) kepada pemerintah pusat di masa cuti wali kota aktif dan ex officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Bukan usulan baru, konsep lama.
Pertemuan yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD Kota Batam, Jumat (4/12/2020), menuntaskan kesepakatan penting. Rapat yang dihadiri Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, Ketua DPRD Nuryanto (PDIP), Wakil Ketua II DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim (Golkar) dan beberapa anggota dewan itu membicarakan nasib Pulau Tanjungsauh.
Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam sepakat mengusulkan Tanjungsauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal itu ditandai penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan MoU tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk mengusulkan Tanjungsauh sebagai KEK.
Kesepakatan itu pula, kata dia, atas komitmen perusahaan yang akan mengembangkan kawasan yang berada di Nongsa tersebut. Sebelumnya, PT Batam Raya Sukses, PT Tembesi Jaya Makmur dan PT Jaya Industri Makmur sudah mempresentasikan roadmap pembentukan KEK Tanjungsauh ini.
“Salah satu persyaratan dalam PP 1/2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, harus ada persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Batam. Dan ini kami sepakati sebagai komitmen pemerintah mendukung KEK Tanjungsauh,” ujarnya.
Adapun total investasi yang akan ditanamkan di KEK Tanjungsauh sebesar Rp33 triliun. Di mana, kawasan tersebut akan dibangun pusat peralihan kapal dan industri. Ia mengaku, dengan adanya investasi tersebut akan mendongkrak ekonomi Batam dan mampu menyerap tenaga kerja dengan jumlah banyak.
Ia pun mengapresiasi keseriusan investor dalam merealisasikan rencana investasinya di KEK Tanjungsauh. Berdasarkan pemaparan perusahaan, saat ini sudah dilakukan pembebasan lahan hingga 90 persen lebih. “Kita siap dukung. Dan perusahaan harus merealisasikan investasinya,” kata Syamsul.
Di lokasi sama, Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengaku kesepakatan tersebut sebagai tindak lanjut presentasi pihak perusahaan kepada DPRD dan Pemko Batam, belum lama ini. Dengan investasi cukup besar tersebut, ia meyakini akan ada multi efek bagi pembangunan Batam.
“Investor yang cukup tinggi, Rp33 triliun, multi efeknya sangat luar biasa terutama untuk lapangan kerja dan peningkatan ekonomi,” katanya.
Dengan adanya dukungan tersebut, Nuryanyo menagih komitmen pengusaha untuk serius mewujudkan itu demi pertumbuhan ekonomi Batam. “Dengan investasi sebesar itu, kami tak ada alasan untuk tidak mendukung. Mereka [pengusaha] tidak main-main. Namun, jangan kami dukung tapi tidak terealisasi,” ujarnya.
Jilid Tiga
Pengembangan Pulau Tanjungsauh yang diusulkan Syamsul Bahrum dan Nuryanto bukan yang pertama kali.
Berdasarkan catatan Gokepri.com, usulan serupa pernah diajukan delapan tahun lalu. Pada 2012, Badan Pengusahaan (BP) Batam diminta mengajukan Pulau Tanjungsauh masuk dalam wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Adalah Airlangga Hartarto-kini Menteri Perekonomian-, yang meminta BP Batam. Airlangga kala itu adalah Ketua Komisi VI DPR RI, mitra kerja BP Batam. Airlangga bahkan pernah mengunjungi pulau itu pada pertengahan 2012. Lokasi Pulau Tanjung Sauh berada berseberangan dengan Pelabuhan CPO Kabil.








