PT TPM Pastikan Legalitas Lahan Tembesi Tower Diakui Negara

lahan tembesi tower
Rapat dengar pendapat PT TPM bersama warga dan DPRD Batam di kantor DPRD Batam. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (Gokepri.com) – PT Tanjung Piayu Makmur (PT TPM) memastikan legalitas lahan di Tembesi Tower, Batam Kepulauan Riau diakui oleh negara.

Humas PT TPM Eka Teguh menjelaskan pengembangan di kawasan tersebut telah direncanakan secara matang, di bawah pengawasan dan koordinasi BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan.

“Pelaksanaan pengembangan dimulai di tahun 2020, sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsung,” kata dia, Sabtu 9 September 2023.

HBRL

Baca Juga: Konflik PT TPM dengan Warga Tembesi Temui Titik Terang

Pihaknya sangat menyayangkan, adanya informasi yang beredar di masyarakat dan pemberitaan-pemberitaan negatif dan tendensius terkait dengan legalitas kegiatan pembangunan oleh PT TPM di Tembesi.

“Kami meluruskan bahwa seluruh kegiatan pengembangan lahan telah selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam, sesuai peraturan daerah yang berlaku saat ini, dan perlu digarisbawahi bahwa pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas alokasi lahan yang diterbitkan oleh BP Batam, yang berstatus peruntukan industri (bukan berstatus pemukiman atau Kampung Tua),” kata dia.

Menurutnya, pengosongan lahan di Tembesi Tower yang dilakukan oleh PT TPM adalah lahan yang telah mandapatkan sagu hati dan mendapatkan lahan relokasi ditempat yang ditentukan.

Saat ini, telah ada beberapa warga yang bersedia mendapatkan sagu hati dan lahan relokasi, sehingga wajar perusahaan mengamankan bangunan dan lahan yang telah dibebaskan di kawasan Tembesi Tower dengan memberi tanda bangunan dan atau membersihkan lahan.

Demikian juga dalam menyediakan lahan relokasi, PT TPM berkoordinasi dengan BP Batam, khususnya dalam penentuan lokasi di Kampung Piayu Bagan, Kecamatan Sungai Beduk, dan penyediaan fasilitas umum dan sosial yang layak.

“Dalam pelaksanaan pembangunan kawasan, pembebasan lahan dan pemberian sagu hati, PT TPM senantiasa memenuhi dan menjunjung tinggi hak-hak warga masyarakat, yang dilakukan secara humanis, persuasif dan konsensual, tanpa ada unsur pemaksaan atau intimidasi,” kata dia.

Pelaksanaan pembebasan lahan di Tembesi Tower telah mendapatkan perhatian dan dukungan positif dari Dewan Perwakilan Daerah Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, Badan Pertanahan Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Melalui rangkaian pertemuan-pertemuan Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan warga Tembesi Tower RW 16, yang menghasilkan kesimpulan, klarifikasi dan konfirmasi yang konstruktif, antara lain untuk dilanjutkannya proses pembebasan lahan/relokasi di Tembesi Tower RW 16 secara persuasif oleh PT TPM tanpa gangguan dan halangan dari pihak lain,” kata dia.

Ia menghimbau kepada warga Tembesi Tower RW 16 untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kondusifitas lingkungan serta mencegah, menghalau dan menolak segala bentuk ancaman, intimidasi, serta penyebaran informasi keliru dan menyesatkan.

Aktivitas itu terindikasi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan warga Tembesi Tower RW 16 demi melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu yang melawan hukum dan tidak sah.

TPM senantiasa menjalin kemitraan dan menjaga hubungan baik dengan insan-insan pers, mengingat pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial, yang berperan dalam mengembangkan pendapat umum.

“Tugas dan peran mulia tersebut hanya dapat tercapai dengan praktik jurnalisme berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, demi terciptanya dunia pers yang faktual, sehat dan beritikad baik, tanpa ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain,” kata dia.

Sebelumnya, juga dilakukan rapat dengar pendapat di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Nuryanto, perwakilan dari PT TPM dan perwakilan warga Tembesi Tower pada Selasa, 5 September 2023 perihal status lahan dan pengosongan lahan Tembesi Tower.

DPRD meminta agar aktivitas di lokasi itu dihentikan karena pemilik lahan tak dapat menunjukkan legalitas lahan.

Nuryanto juga menyebut bahwa DPRD telah mengeluarkan rekomendasi kepada BP Batam terkait hal ini, tetapi belum mendapatkan jawaban, terutama karena perwakilan BP Batam tidak hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

“Ketidakhadiran BP Batam merupakan kendala bagi kita semua,” katanya dengan rasa kesal.

Ia mengatakan bahwa dari hasil rapat dengar pendapat ini, dia belum dapat memfasilitasi atau memberikan solusi antara PT TPM dan warga Tembesi Tower, karena legalitas dari PT TPM.

“Ketika masalah dasarnya ini terselesaikan, kita baru bisa memikirkan solusi apa yang harus diambil,” kata dia.

Penulis: Engesti

Foto : RDP PT TPM bersama warga dan DPRD Batam/Gokepri.com/Engesti

Pos terkait