KARIMUN (gokepri.com) – PT Timah akhirnya melakukan langkah tegas dengan memberhentikan Dwi Citra Weni, karyawati BUMN yang viral lantaran mengejek honorer menggunakan BPJS tersebut.
Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan melalui pernyataannya, Kamis, 6 Februari 2025 mengatakan, PT Timah telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawati tersebut.
“Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan, dan untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujar Anggi Siahaan.
Anggi menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah tegas dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan. Dia menyampaikan kepada seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Anggi juga menegaskan kalau apa yang dilakukan oleh eks karyawan PT Timah tersebut tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
“Perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini, dan menegaskan bahwa aktifitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








