Batam (gokepri.com) – Bali Dalo selaku direktur PT Sintai Industri Shipyard (SIS) menggugat PT Cahaya Maritim Indonesia (CMI).
Perusahaan itu secepatnya membalikkan namakan sertifikat ke PT Sintai Industri Shipyard lagi.
“PT CMI menggunakan sertifikan atau membalik namakan sertifikat hanya sebelah pihak saja,” ujar Bali Dalo, Kamis 6 Januari 2022.
Sementara, di satu sisi PT SIS juga mempidanakan likuidator, karna di saat PT SIS melakukan penggugatan di PN, mereka jual lokasi dan likuidator juga terbukti memberikan keterangan palsu dalam akte atau data.
“Kami mengharabkan semua kembali pada asalnya,” ujar Bali Dalo kepada awak media.
PT SIS pasti akan mempidanakan PT CMI, sesuai dalam pasal 266 ayat 2 yang menggunakan data atau akte palsu tidak sesuai dengan aslinya akan di pidana. PT CMI meminta uangnya kembali.
Bali Dalo mengatakan tidak tahu menahu masalah dana tersebut,
“Itu urusan PT CMI dengan likuidator. Sebab kami PT Sintai tidak pernah menerima dana tersebut,” sambungnya.
Kalau memang ada penipuan, maka PT CMI mengejar pihak likuidator. Sebab dana tersebut diberikan ke likuidator.
Bali Dalo menyampaikan awal mula masalah ini terjadi pada tahun 2014 lalu, bahwa PT SIS dilakukan pembubaran oleh salah satu mantan pemegang saham ke PN Batam. (eri)









