Jakarta (gokepri.com) – Presiden Joko Widodo melantik keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Pembentukan LPI merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keanggotaan Dewan Pengawas LPI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021. Sesuai peraturan, Dewan Pengawas LPI terdiri dari lima orang. Ketuanya adalah Menteri Keuangan yang tengah menjabat, yang juga merangkap sebagai anggota, yakni Sri Mulyani.
Kemudian 4 orang lainnya adalah anggota, terdiri dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dan 3 orang profesional. Ketiga orang profesional itu adalah Darwin Sirih Nurhadi untuk masa jabatan 2021 hingga 2026. Selanjutnya, Yosua Makes untuk masa jabatan 2021 hingga 2025 dan Haryanto Sahari untuk masa jabatan 2021 hingga 2024.
Pelantikan Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka yang hadir terlihat menggunakan masker dan juga melakukan jaga jarak.
Baca juga: Presiden Jokowi Bolehkan Swasta Vaksinasi Mandiri Karyawan
Saat pelantikan, Presiden Jokowi memandu kelima Dewan Pengawas itu mengucapkan sumpah jabatan. “Bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan. Bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah jabatan tersebut. (wan)