Presiden Beri Kewenangan Khusus BP Batam Kelola Lahan Hutan

Perpres 21/2025 bp batam
Kepala BP Batam Amsakar Achmad. Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) – Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan khusus kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepadanya untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Perpres ini dinilai akan mempercepat penataan lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

“Peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar, Selasa (6/5/2025).

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2021, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.

Namun, Perpres Nomor 21 Tahun 2025 mengubah aturan tersebut. Kepala BP Batam kini menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung kepada Menteri LHK, bersama dengan menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya kementerian, atau gubernur.

Sementara itu, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). Aturan ini berbeda dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang memungkinkan pengajuan langsung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini memberikan kemudahan berinvestasi yang pada akhirnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Amsakar.

Baca Juga: Bersama Menteri dan Kapolri, Kepala BP Batam Resmikan Gold Coast International Ferry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait