JAKARTA (gokepri) – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Penasihat dan Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.
Selain penasihat khusus dan utusan khusus, Presiden Prabowo juga melantik musisi Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Adapun enam Penasihat Khusus Presiden yang dilantik, yaitu:
1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Bidang Politik dan Keamanan.
2. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
3. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Bidang Pertahanan Nasional dan Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Bidang Energi.
6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Bidang Haji.
7. Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Bidang Kesehatan.
Selain Penasihat, tujuh Utusan Khusus Presiden turut dilantik, yaitu:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu Ph.D. sebagai Utusan Bidang Perdagangan.
7. Zita Anjani sebagai Utusan Bidang Pariwisata.
Baca: Presiden Prabowo Umumkan Nama-Nama Menteri Kabinet Merah Putih
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus, Utusan Khusus, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini ditandatangani pada 18 Oktober 2024, saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.
Dalam peraturan tersebut, tugas Penasihat dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk membantu Presiden dalam melaksanakan tugas tertentu yang berada di luar struktur organisasi kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








