KARIMUN (gokepri.com) – Polsek Tebing menangkap seorang pria berinisial M (29) yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan penyebaran video asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (38) di wilayah Karimun.
Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 31 Oktober 2024. Kasus ini mencuat akibat aksi pelaku yang tidak hanya mengancam korban secara fisik, tetapi juga menyebarkan video pribadi korban di media sosial.
Kapolsek Tebing AKP S. Binsar Samosir mengatakan, peristiwa ini berawal pada 29 Oktober 2024 ketika korban, seorang ibu rumah tangga, kembali ke rumahnya di Perumahan Gladiola III, Tebing, bersama temannya.
Di dalam rumah, korban mendapati pelaku telah berada di kamarnya. Pelaku, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban, langsung mengancam korban dengan mencekik lehernya dan mengacungkan pisau.
Beruntung, situasi ini berhasil diredam setelah korban dan temannya, Miranda, berteriak meminta pertolongan, yang membuat pelaku akhirnya melarikan diri.
Selain pengancaman, kasus ini melibatkan penyebaran video pribadi korban yang diduga dilakukan pelaku melalui akun Facebook korban yang berhasil ia retas. Beberapa teman korban menerima video tersebut, yang membuat korban merasa tertekan dan terancam.
Polsek Tebing bergerak cepat setelah laporan resmi dari korban.kemudian Polisi melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Karimun.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pengancaman dan penyebaran konten asusila yang dapat memberikan efek jera,” ujar Binsar, Sabtu, 2 November 2024.
Binsar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi dan media sosial mereka.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat Karimun akan bahaya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya menjaga privasi di dunia digital.
Penulis: Ilfitra