BATAM (gokepri) – Polresta Barelang menyita sejumlah dokumen dari BP Batam dalam penyelidikan kasus lahan hutan lindung. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti terkait pemanfaatan lahan yang dikelola oleh PT CCB.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah dokumen di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu 21 Agustus 2024. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyelidikan kasus pemanfaatan lahan hutan lindung.
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, menyatakan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus tersebut. “Beberapa berkas telah berhasil diamankan dan akan kami lakukan penyitaan di kantor,” ujar Giadi.
Proses penggeledahan oleh penyidik Unit V Satreskrim berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 15.00 WIB hingga 18.05 WIB, di ruang Arsip Lahan. Sejumlah penyidik terlihat keluar dari ruang Arsip Lahan BP Batam dengan membawa sebuah kontainer plastik berwarna biru.
“Langkah ini semata-mata untuk kepentingan penyelidikan,” tambah Giadi.
Giadi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggeledahan ini, termasuk jumlah barang bukti yang diamankan, dengan alasan masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disita.
“Nanti kami jelaskan,” katanya.
Baca: BP Batam Hormati Permintaan Dokumen Lahan oleh Polresta Barelang
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, menjelaskan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait pemanfaatan lahan hutan lindung yang dikelola oleh PT CCB.
Tindakan penggeledahan ini, menurut Heribertus, bertujuan untuk menemukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan. Ia juga menegaskan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penyidik telah mengirim surat kepada BP Batam sebanyak tiga kali untuk meminta dokumen yang dimaksud, namun tidak mendapatkan respons.
“Karena setelah dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan pengolahan lahan itu di atas hutan lindung. Kami sudah temukan pelanggarannya,” katanya.
Pernyataan BP Batam
BP Batam kooperatif dalam penyerahan dokumen alokasi lahan PT Karlina Cahaya Loka kepada Polresta Barelang. Dokumen lahan seluas 12 ribu meter persegi tersebut dinyatakan clean and clear dengan sertifikat HPL atas nama BP Batam.
BP Batam juga menghormati proses penggeledahan oleh Polresta Barelang dalam upaya meminta dokumen alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu 21 Agustus 2024. Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani menyatakan BP Batam bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Benar, proses ini berkaitan dengan pengambilan dokumen asli alokasi lahan PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Alokasi lahan ini telah dilakukan sejak 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.
Sazani menambahkan kedatangan Polresta Barelang juga bertujuan mempertanyakan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan tersebut.
Sazani menjelaskan Dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah dinyatakan clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
Ia juga mengatakan BP Batam, sesuai dengan Perka Nomor 11 Tahun 2023, hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang telah clean and clear.
Sazani berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Yang terpenting adalah menjaga situasi kondusif di Batam agar tidak memengaruhi kepercayaan investor. Mari kita semua menghormati proses yang ada,” tutupnya. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








