BATAM (gokepri) – BP Batam kooperatif dalam penyerahan dokumen alokasi lahan PT Karlina Cahaya Loka kepada Polresta Barelang. Dokumen lahan seluas 12 ribu meter persegi tersebut dinyatakan clean and clear dengan sertifikat HPL atas nama BP Batam.
BP Batam juga menghormati proses penggeledahan oleh Polresta Barelang dalam upaya meminta dokumen alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu 21 Agustus 2024. Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani menyatakan BP Batam bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Benar, proses ini berkaitan dengan pengambilan dokumen asli alokasi lahan PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Alokasi lahan ini telah dilakukan sejak 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.
Sazani menambahkan kedatangan Polresta Barelang juga bertujuan mempertanyakan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan tersebut.
Sazani menjelaskan Dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah dinyatakan clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
Ia juga mengatakan BP Batam, sesuai dengan Perka Nomor 11 Tahun 2023, hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang telah clean and clear.
Sazani berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Yang terpenting adalah menjaga situasi kondusif di Batam agar tidak memengaruhi kepercayaan investor. Mari kita semua menghormati proses yang ada,” tutupnya. (BP BATAM)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca: BP Batam Dialog dengan Perwakilan Pendemo, Dengarkan Aduan Pasokan Air








