Karimun (gokepri.com) – Polres Karimun memusnahkan 221 knalpot bising atau /knalpot brong dan 31 TNKB yang tidak sesuai atau palsu, Selasa 30 Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti knalpot dan TNKB tersebut merupakan hasil Operasi Patuh Seligi 2024 serta penindakan pelanggaran lalu lintas.
Operasi Patuh Seligi 2024 Polres Karimun dilaksanakan selama 15 hari yang dimulai sejak 15 Juli hingga 28 Juli 2024
“Selama Operasi Patuh Seligi, kami memusnahkan 221 Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta 31 TNKB yang tidak sesuai,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Fadli Agus mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum.
Sebab, berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas.
“Kepada pemilik toko kami imbau agar tidak lagi menjual knalpot racing ke masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan. Gunakanlah knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik yang sudah teruji, baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara,” ungkapnya.
Penulis: Ilfitra








