Polres Karimun Musnahkan 80 Paket Sabu dari Tersangka Perempuan Asal Riau

Barang bukti sabu-sabu yang sudah dimusnahkan dibuang ke saluran septik tank disaksikan oleh tersangkan perempuan inisial PS. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Satuan Resnarkoba Polres Karimun memusnahkan 80 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan cara direbus, Kamis 11 September 2025.

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tersangka inisial PS (32) seorang perempuan asal Riau yang ditangkap di Jalan MT Haryono, Pamak, Kecamatan Tebing pada 15 Agustus 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan, barang bukti yang diamankan awalnya seberat 176 gram sabu dalam 80 paket.

HBRL

Barang haram itu didapat dari pelaku lain yang juga seorang perempuan inisial NK dan saat ini masih diburu polisi.

Setelah dilakukan penyisihan 13,26 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Karimun. Dari pemusnahan ini,” ujar Arif Ridho.

Kata Arif, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait