Polres Karimun Musnahkan 241 Knalpot Bising Hasil Tindakan Etle Handheld

Polres Karimun musnahkan knalpot bising hasil tindakan etle handheld menggunakan alat berat. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Satuan Lantas Polres Karimun memusnahkan barang bukti knalpot bising atau knalpot brong dari hasil penindakan pelanggaran lalu lintas serta penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld, Rabu 7 Februari 2024.

Pemusnahan knalpot bising tersebut dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus yang didampingi Kasat Lantas, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona serta unsur FKPD Karimun.

Penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Karimun tersebut dimulai dari 8 Januari hingga 6 Februari 2024.

HBRL

“Sebanyak 241 Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta untuk penindakan pelanggaran menggunakan Etle Handheld yang dimulai pada tanggal 23 Januari 2024 sebanyak 29 kendaraan yang tercapture kamera Etle,” ujar Kapolres AKBP Fadli Agus.

Fadli Agus meminta kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knalpot bising atau knalpot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum.

“Penggunaan knalpot bising berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas,” ungkapnya.

Kepada pemilik toko sparepart sepeda motor dan mobil dirinya juga mengingatkan agar tidak lagi menjual knalpot racing atau knalpot brong kepada masyarakat.

Pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi mendukung penegakan hukum bagi pelanggaran lalu lintas demi terwujudnya Kabupaten Karimun tertib berlalulintas.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait