KARIMUN (gokepri.com) – Personel Polres Karimun menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke negeri jiran Malaysia pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai penampung, penjemput, pengantar, pengemudi kapal hingga penyedia fasilitas.
Penggagalan pengiriman calon PMI ilegal ini ke Malaysia dilakukan oleh Satuan Polairud dan Satuan Reskrim Karimun di lokasi berbeda.
Satuan Reskrim Polres Karimun mengungkap kasus penyelundupan empat calon PMI di Jalan Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.
Para pelaku menampung CPMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat menuju Malaysia tanpa dokumen resmi.
Petugas mengamankan satu pelaku berinisial DL (48 tahun), warga Kundur Barat, yang berperan sebagai penjemput dan pengantar korban. Satu pelaku lain berinisial MZ kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai penyedia kapal.
Empat korban CPMI yang diamankan berasal dari Lombok Timur NTB (MW, 41 dan IMN, 25) dan Belu NTT (AS, 21 dan YT, 17). Seluruh korban kini dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Karimun. Barang bukti yang diamankan meliputi unit handphone, kartu ATM BNI, dan screenshot tiket pesawat.
Sementara, pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB, Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya pengiriman ilegal 6 orang calon PMI non prosedural di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.
Penggagalan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI.
Personel Satpolairud segera menuju lokasi dan menemukan dua unit speedboat di Pelabuhan Malarko—satu kapal mengangkut PMI dan kapal lainnya membantu perbaikan mesin.
Enam calon PMI yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan secara ilegal.
Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AG (52), AM (34), dan I (31), yang berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit speedboat dan mesin, bahan bakar, serta empat unit handphone.
“Ada 10 orang calon PMI yang berhasil digagalkan pengirimannya secara non prosedural ke Malaysia,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa.
Kapolres menyebut, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” ungkapnya.
Penulis: Ilfitra









