Bintan (gokepri.com) – Polres Bintan musnahkan barang bukti sabu senilai Rp140 juta. Pemusnahan itu dilaksanakan di lobby utama Polres Bintan, Selasa 6 Februari 2024.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan sabu yang dimusnahkan seberat 332,28 gram dari jumlah total 428,09 gram atau senilai Rp140 juta. Sisa dari sabu yang dimusnahkan digunakan untuk uji laboratorium dan barang bukti persidangan.
“Narkoba jenis sabu ini merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan lima kasus selama Januari 2024,” ujarnya, dalam konferensi pers, Selasa 6 Februari 2024.
Baca Juga: Propam Polres Bintan Bagikan Life Jacket kepada Nelayan
Dari pengungkapan lima kasus itu, Polres Bintan menangkap enam tersangka dengan rincian lima orang laki-laki dan satu orang perempuan.
“Dari enam tersangka ini diketahui salah satu dari mereka merupakan warga Tanjungpinang, sisanya warga Bintan,” kata dia.
Riky mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Pemusnahan narkoba ini bertujuan untuk menghancurkan barang bukti yang merupakan bahan berbahaya dan berpotensi merusak, baik fisik maupun sosial.
“Dengan menghancurkan narkoba, potensi bahaya yang ditimbulkannya bisa diminimalkan dan kita juga telah berhasil menyelamatkan 1000 jiwa dari penguna narkoba,” kata dia.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati







