Polres Anambas Ajak Masyarakat Urus SIM

Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas Iptu Feby Tri Gunawan. Foto: Gokepri.com/Wisnu Een

Anambas (gokepri.com) – Polres Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Satlantas Polres Anambas mengajak seluruh masyarakar Anambas agar mau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti kelayakan dalam berkendara.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polres Kepulauan Anambas Iptu Feby Tri Gunawan. Ia mengimbau agar masyarakat membuat SIM yang dapat dilakukan di Polres Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Persyaratannya juga tidak sulit, Feby mengatakan hanya perlu data diri dan data kesehatan serta mengikuti prosedur esuai dengan pengajuan SIM yang masyarakat inginkan.

Baca Juga: Jalur Ujian Praktek SIM Berbentuk Huruf S Mulai 7 Agustus 2023

“Bawa KTP sama surat kesehatan dan kartu vaksin, kemudian mengikuti ujian praktik SIM A atau C di kantor Polres Kepulauan Anambas untuk mendapatkan SIM sebagai bukti kelayakan mengemudi kendaraan,” Kata Feby.

Kasatlantas juga menjelaskan, untuk membuat SIM, masyarakat perlu memahami aturan-aturan lalu lintas, jadi tidak hanya bisa membawa kendaraan dan sudah dipastikan layak untuk membawa kendaraan.

“Masyarakat yang ingin membuat SIM juga wajib mengetahui aturan-aturan berlalu lintas, tidak hanya tahu bawa kendaraan saja. Seperti halnya lampu sein yang ditujukan untuk menandakan berbelok, memahami rambu lalu lintas dan banyak lagi,” jelasnya.

Tidak hanya SIM, dia juga mengingatkan agar masyarakat melengkapi surat-surat kendaraannya sebagai bukti pemilik kendaraan dan membayar pajak kendaraan sesuai dengan aturan.

“SIM ini bukti bahwa kita pantas membawa kendaraan. Kelengkapan kendaraan juga harus dilengkapi, agar terhindar dari tindakan menegakkan aturan lalu lintas,” ucap Feby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Wisnu Een

Pos terkait