Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Parkiran Ruko Waheng Batuaji

Salah satu tersangka curanmor di kawasan Ruko Waheng, Batuaji. Foto: Humas Polresta Barelang

Batam (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Batuaji menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di parkiran lokasi biliar di Ruko Waheng Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam pada 8 Agustus lalu.

Pelaku berinisial ATR berusia 20 tahun. Ia merupakan warga Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Batuaji.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahriza mengatakan sepeda motor yang dicuri adalah milik warga Rindang Garden Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji berinisial AM berusia 23 tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Spesialis Kawasaki Ninja di Batam

Pencurian itu berawal pada Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB adik korban saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat milik AM di parkiran tempat biliar di Ruko Waheng. Motor diletakkan dengan stang terkunci. Ia kemudian masuk dan main biliar.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB saat adik korban ingin pulang ia tak melihat lagi sepeda motor yang diparkirnya. Ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuaji pada 6 Agustus 2024.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 18.00 WIB setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu bengkel di Dapur 12 Sagulung.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku sudah beraksi melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 22 kali, yakni 10 TKP di wilayah Batuaji kemudian 5 TKP di wilayah Sekupang, kemudian 5 TKP di wilayah Bengkong dan 2 TKP di wilayah Batam Kota,” kata Benny.

Salah satu TKP di wilayah hukum Polsek Batuaji sempat viral karena aksi pelaku sempat terekam kamera CCTv. Dari kamera pengawas ini diketahui pelaku ATR melakukan aksinya bersama pelaku TS.

“Pelaku TS ini diamankan Unit Reskrim Polsek Batuaji dan diserahkan ke Polsek Bengkong karena barang bukti yang ditemukan di tangan pelaku adalah TKP di wilayah hukum Polsek Bengkong,” kata Benny.

Saat ini pelaku ATR sedang menjalani proses penahanan di rutan Polsek Batuaji, di tangan pelaku ATR ditemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver atas nama AM.

Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi memarkirkan sepeda motor dan diharapkan memasang kunci ganda dan parkir di tempat yang mudah terlihat.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait