Polisi Selidiki Kecelakaan Kerja Tewaskan Pekerja di Galangan ASL Shipyard

MT Federal II ASL Shipyard
Buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi di kawasan Tanjung Uncang, Batam, Rabu, 22 Oktober 2025. Aksi yang digalang Koalisi Rakyat Batam ini menuntut penghapusan sistem outsourcing, penegakan aturan keselamatan kerja, dan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Batam. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Polresta Barelang turun menyelidiki insiden kecelakaan kerja di galangan kapal milik PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Polisi Anggoro Wicaksono mengatakan tim penyidik dari Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji telah turun melakukan penyelidikan insiden tersebut.

“Kapolsek Batu Aji dan Satreskrim Polresta Barelang sudah turun ke TKP (tempat kejadian perkara-red), proses penyelidikan sedang berjalan,” ujar Anggoro dikonfirmasi di Batam, Senin malam.

Kecelakaan kerja ini dilaporkan kembali terjadi pada Senin sore menimpa seorang pekerja subkontraktor di PT ASL Shipyard.

Peristiwa dilaporkan terjadi pukul 15.30 WIB, korban diduga tersengat aliran listrik saat bekerja di galangan kapal milik pengusaha Singapura tersebut.

Belum diketahui identitas pekerja yang tewas tersebut. Namun Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang membenarkan peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi, korban sempat mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja di galangan PT ASL Shipyard bukan yang pertama kalinya terjadi di tahun 2025.

Kecelakaan kerja pertama terjadi 24 Juni 2025 menewaskan empat orang pekerja melukai lima orang lainnya.

Peristiwa kedua terjadi 15 Oktober menewaskan 13 orang pekerja dan melukai sembilan orang lainnya. Kedua kejadian kebakaran ini sama-sama terjadi saat pekerja memperbaiki kapal MT Federal II yang tengah docking di perusahaan galangan tersebut.

Polresta Barelang sudah menyelidiki peristiwa kecelakaan kerja 24 Juni dan dinyatakan adanya kelalaian kerja. Saat ini perkara sedang dalam pembuktian di persidangan.

Sementara itu untuk peristiwa kecelakaan kerja 15 Oktober masih tahap penyidikan.

Pada 19 November 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Provinsi Kepri menghentikan sementara seluruh aktivitas pekerjaan lanjutan di Kapal MT Federal II yang docking di PT ASL Shipyard.

PT ASL Shipyard diwajibkan untuk melaksanakan beberapa hal, seperti menunda seluruh pekerja lanjutan di kapal MT Federal II, melakukan pembersihan tangki (tank cleaning) dan seluruh ruang kerja yang memiliki akses udara, guna memastikan tidak ada siswa bahan mudah terbakar.

Kemudian segera menunjuk Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lingkungan kerja, teknisi K3 ruang terbatas, petugas penyelamatan ruang terbatas serta tenaga kerja bangunan tinggi sesuai Permenaker Nomor 11/2023 dan Nomor 9 Tahun 2016. ANTARA

Baca Juga: Dua Tersangka Kecelakaan Kerja ASL Shipyard Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait