ANAMBAS (gokepri.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menahan SA (36), mantan Pjs Koordinator kantor JNE cabang Anambas, atas dugaan penggelapan uang Cash On Delivery (COD) senilai Rp157 juta.
Kasatreskrim Polres Anambas Iptu Alfajri mengatakan proses penetapan tersangka telah melalui tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, seluruh proses kami jalankan sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku,” ujar Alfajri, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: Tunggak Setoran COD, Koordinator JNE Rugikan Perusahaan Rp157 Juta
Penyelidikan bermula dari laporan pihak JNE yang mengungkap adanya selisih dana COD sebesar Rp78 juta dan kerugian akibat barang konsumen yang terlantar di gudang JNE Anambas karena tak segera dikirimkan.
KBO Satreskrim Polres Anambas Iptu Rudi Luis menjelaskan bahwa SA awalnya diperiksa sebagai saksi di Polsek Bengkong, Batam, karena yang bersangkutan berada di sana. Dalam pemeriksaan, SA mengakui menggunakan uang COD untuk kebutuhan pribadi.
“Pengakuan tersangka sesuai dengan keterangan saksi, termasuk kurir dan pihak JNE Batam. Kami menemukan unsur tindak pidana, sehingga gelar perkara dilakukan dan status SA ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Rudi Luis.
Dengan bukti yang cukup, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan langsung menangkap SA tanpa pemanggilan ulang untuk mencegah risiko melarikan diri.
“Setelah gelar perkara, surat penetapan tersangka langsung diterbitkan. Karena bukti sudah kuat, kami tak perlu lagi mengeluarkan surat pemanggilan,” tambahnya.
SA kemudian dibawa menggunakan transportasi laut ke Polres Kepulauan Anambas untuk proses lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan setelah keluarga SA diberi pemberitahuan dan menerima surat perintah membawa serta surat penangkapan,” ujarnya.
Kerugian JNE mencapai Rp157 juta, terdiri dari selisih dana COD sebesar Rp78 juta dan nilai kerugian akibat barang konsumen yang hilang di gudang JNE Anambas.
Satreskrim Polres Anambas menegaskan bahwa proses hukum terhadap SA akan terus dilanjutkan secara profesional dan transparan sesuai peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News