KARIMUN (gokepri.com) – Polres Karimun membekuk tiga pria masing-masing berinisial MM, FS dan PO orang yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,631 kilogram, Kamis 5 Desember 2024.
Awalnya, polisi menangkap pelaku MM di pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau biasa disebut pelabuhan KPK.
Dari pelaku, polisi mengamankan 4 paket besar sabu yang disandangnya dalam sebuah ransel.
Pelaku MM mengaku kalau barang haram itu diperolehnya dari tersangka FS dan PO yang sudah berangkat menggunakan kapal ferry menuju Tanjungbuton, Riau.
Tak mau kehilangan pelaku, polisi kemudian meminta bantuan kepada Bea Cukai Karimun yang memiliki kapal patroli dengan kecepatan tinggi.
Kolaborasi antara anggota polisi danBea Cukai Karimun membuahkan hasil. Kapal yang ditumpangi dua pelaku berhasil dicegat saat merapat di Pelabuhan Tanjungsamak, Riau.
Setelah dilakukan penggedelahan, dari tangan kedua pelaku juga ditemukan barang bukti sabu lainnya. Dari tas yang dibawa FS ditemukan 4 paket besar sabu, sementaar dalam tas yang dibawa PO juga ditemukan 3 paket besar.
Keduanya, kemudian digiring ke Mapolres Karimun dan dipertemukan dengan MM yang duluan ditangkap.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah PO diĀ RT 03 RW 02, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing. Di rumah PO, polisi kembali menemukan dua paket kecil sabu yang disimpan pelaku di dalam koper di aats lemari kamarnya.
Setelah dilakukan penimbangan, total sabu-sabu yang disita dari ketiga pelaku sebanyak 11, 631 kilogram.
Ketiganya mengaku mendapatkan sabu-sabu dari UK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Polisi berusaha menghubungi UK, namun nomor kontak yang bersangkutan sudah tak aktif lagi.
“Ketiga pelaku ini diduga jaringan narkotika internasional,” ujar Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir, Jumat 6 Desember 2024.
Selain pengedar, ketiganya juga ikut mengkonsumsi sabu tersebut. Buktinya, ketika dilakukan tes urine, ketiga pelaku positif pakai narkotika.
Penulis: Ilfitra