BATAM (gokepri.com) – Tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polda Kepri menggerebek gudang penyimpanan barang bekas (balpres) ilegal di kawasan Tiban Indah, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 5 November 2024.
Penggerebekan ini dilakukan di Perumahan Culindo dan Kencana, RT 03/04 nomor 15-16, sebagai tindak lanjut dari penyelidikan kasus yang terungkap beberapa hari sebelumnya di Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan serta penyitaan barang bekas di sebuah rumah di Pekanbaru, 2 November 2024.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Impor Bekas di Batam
“Ini hasil pengembangan di Polda Riau. Dari hasil interogasi, kami menemukan bahwa barang-barang tersebut berasal dari Batam,” kata Nasriadi
Ia mengungkapkan, pengiriman balpres ilegal kerap dilakukan melalui pelabuhan resmi dengan memanfaatkan dokumen barang pindahan, meski isinya barang ilegal.
“Modusnya lewat pelabuhan, dikirim ke Pelabuhan Sei Selari Pakning. Sering memanfaatkan dokumen barang pindahan namun berisi barang ilegal,” jelasnya.
Meski enggan membeberkan lebih rinci, Nasriadi menyebut aksi penyelundupan tersebut sudah berlangsung selama dua tahun terakhir. Polisi juga menangkap tersangka berinisial Dr, yang menjadi rekan bisnis Jumaniah, seorang pelaku yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Pelaku lainnya juga masih dalam pengembangan,” katanya.
Sebanyak 269 karung barang bekas diamankan, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp500 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung sejak 2022. Polisi juga mendalami asal barang-barang tersebut, yang kemungkinan besar berasal dari Singapura, Malaysia, atau negara lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News