Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Batam, Salah Satunya Akibat Judi Slot

penggelapan motor di batam
Konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor di Sagulung, Senin (3/2/2025). Foto: Humas Polresta Barelang

BATAM (gokepri.com) – Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor dengan modus berbeda yang terjadi di wilayah Sagulung, Kota Batam. Dua tersangka diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh tim Opsnal Polsek Sagulung.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan kasus pertama melibatkan tersangka berinisial LA (32) yang beraksi pada 23 Desember 2024. Saat itu, korban Ilmi Khoirul Fahmi, seorang pengemudi ojek online, menerima pesanan dari aplikasi di kawasan Perumahan PJB 2, Batam.

“Di tengah perjalanan, tersangka mengajak korban berbincang dan menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan. Setelah makan bersama di Kampung Aceh, tersangka meminjam motor korban dengan alasan menjemput temannya. Namun, motor tersebut justru dibawa kabur dan dijual,” ungkap Anwar dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Polresta Barelang Ungkap Judi Online Gojekslot, Satu Tersangka Ditangkap

Tersangka akhirnya diringkus tim Opsnal Polsek Sagulung pada 24 Januari 2025 di Fanindo, Batu Aji. Barang bukti berupa surat kredit dan bukti pembayaran turut diamankan. LA dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 4 Januari 2025 dengan korban Agus Yulianto. Tersangka DR (33), yang bekerja di sebuah pabrik tahu di Bengkong, nekat melakukan penggelapan motor akibat kecanduan judi slot.

“Dia berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok. Namun, motor Honda Scoopy hitam dengan nomor BP 2025 MU itu dibawa kabur dan tidak dikembalikan,” jelas Anwar.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung. Polisi akhirnya menangkap DR pada 28 Januari 2025 di Simpang Bascamp, Sagulung. Sebelumnya, rekan DR, yakni MB, juga telah ditangkap di depan Ruli PGRI Sungai Binti pada 27 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Scoopy, satu lembar BPKB, dan STNK asli. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim menyampaikan apresiasi kepada tim Opsnal yang berhasil membongkar kedua kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan dan mewaspadai berbagai modus penipuan.

Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa turut mengingatkan warga untuk tidak mudah percaya pada iming-iming pekerjaan atau alasan meminjam kendaraan dari orang yang belum dikenal baik.

“Pastikan mencatat identitas peminjam dan jangan menyerahkan kendaraan tanpa jaminan yang jelas. Segera laporkan ke polisi jika ada tindakan mencurigakan,” tegas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait