Polda Kepri Ungkap Pembobolan Data di Bank, Kerugian Puluhan Miliar

pembobolan data di bank
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pembobolan data nasabah di salah satu bank di Batam. Foto: Humas Polda Kepri

Batam (gokepri.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap dua kasus tindak pidana akses ilegal atau pembobolan data pada salah satu bank di Kota Batam. Empat orang tersangka ditangkap atas kasus tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan saat konferensi pers oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi didampingi Wadirkrimsus Polda Kepri, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, di Mapolda Kepri. Kamis 9 November 2023.

Nasriadi mengatakan pada tanggal 28 hingga 31 Agustus 2023, tiga oknum karyawan bank di salah satu bank di Batam mengubah data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon. Ketiganya berinisial FQ, HA dan KF.

HBRL

Baca Juga: Rekening Bank ASN Pemko Batam Dibobol lewat ATM

Tiga oknum tersebut berhasil mengubah email dan nomor telepon nasabah sehingga terjadi sejumlah transaksi pergeseran dana, padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun.

Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp12.684.179.717.

“Perbuhan data tersebut berguna untuk melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut,” kata Nasriadi.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit PC, 1 unit flashdisk, dan 4 unit handphone.

Selain tiga tersangka itu, polisi juga menangkap satu tersangka di salah satu bank di Batam dengan modus yang sama.

Kasus tersebut terungkap saat kantor pusat bank salah satu bank di Batam melakukan audit pada Juni 2023. Melalui audit itu diketahui karyawan bank berinisial MMT membuat akun email pribadi yang seolah-olah akun email tersebut milik nasabah.

“Kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut. Cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id customer service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh user Id miliknya melalui komputer kerjanya,” kata Nasriadi.

Perbuatan tersebut dilakukan MMT sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Saat ditangkap ia telah membuat akun internet banking sebanyak tiga nomor rekening.

Dari tiga nomor tersebut, MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang sejumlah Rp13.200.000.000. Saat ditangkap, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit PC, 1 unit hardisk dan 1 bundel rekening koran.

“Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi ilegal di rekening masing-masing,” kata Nasriadi.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait