PLTS Terapung Tembesi Berkapasitas 35 MW, Perkuat Pasokan Energi Bersih Batam

Dendi Gustinandar. (foto: gokepri.com/Engesti Fedro)

BATAM (gokepri.com) – Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Tembesi, Batam, dirancang memiliki kapasitas 35 megawatt (MW) untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dan memperkuat ketahanan energi di wilayah tersebut.

Proyek yang memanfaatkan area waduk sekitar 42 hektare itu dikembangkan PT PLN Nusantara Renewables bersama PT TBS Energi Utama Tbk melalui PT Nusantara Tembesi Baru Energi (NTBE). Pembangkit tersebut memiliki kapasitas 46 megawatt peak (MWp) atau setara 35 megawatt arus bolak-balik (MWac).

Direktur Promosi dan Fasilitasi Investasi BP Batam Dendy Gusnandar mengatakan proyek tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan lingkungan dan kajian teknis.

“Semua sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari lingkungannya, kajian teknisnya, dan beberapa persyaratan,” kata Dendy, belum lama ini.

Menurut dia, BP Batam terus berkoordinasi untuk mendukung pengembangan energi terbarukan. Kehadiran PLTS terapung diharapkan dapat meningkatkan bauran energi bersih sekaligus memperkuat ketahanan energi Batam.

Adapun nilai investasi proyek sebelumnya diperkirakan mencapai Rp481 miliar. Namun, Dendy belum mengonfirmasi angka tersebut karena perlu memeriksa kembali dokumen terkait.

“Saya cek dulu ya. Karena beginikan data banyak sekali nih. Saya takut sebut. Apa pun disebut nanti bisa keluar, takut salah, jadi kita cek dulu,” ujarnya.

Dalam rencana awal yang diumumkan pada Februari 2024, proyek PLTS Terapung Tembesi ditargetkan rampung pada Maret 2025.

*Tekanan terhadap daerah tangkapan air

Meski ditujukan untuk mendukung transisi energi, pembangunan pembangkit tersebut mendapat perhatian dari Pendiri Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan. Ia mengingatkan agar pengembangan energi terbarukan tidak mengganggu fungsi utama Waduk Tembesi sebagai sumber air baku masyarakat.

Ads bp batam 2026 baru

Menurut Hendrik, Batam masih menghadapi persoalan pasokan air bersih dan tekanan terhadap daerah tangkapan air (DTA). Karena itu, ia meminta pemerintah dan pengembang membuka informasi mengenai kajian lingkungan yang menjadi dasar pembangunan PLTS terapung tersebut.

“Energi bersih yang dihasilkan dengan cara mengancam objek vital seperti air, apalagi di tengah krisis, itu sangat fatal. Energi bersihnya jadi cacat,” kata Hendrik.

Ia juga meminta penjelasan mengenai langkah pencegahan pencemaran selama konstruksi, pengendalian sedimentasi, serta sistem pemantauan kualitas air setelah pembangkit beroperasi.

Hendrik menilai perlindungan waduk perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan memperhatikan pembangunan PLTS, tetapi juga berbagai aktivitas di daerah tangkapan air, seperti kegiatan industri, pengembangan kawasan wisata, dan pemanfaatan kawasan hutan.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi aktivitas di sekitar waduk berdasarkan dampaknya terhadap ketersediaan dan kualitas air baku.
Menurut Hendrik, pengembangan energi bersih harus berjalan seiring dengan perlindungan sumber air agar upaya memperkuat ketahanan energi tidak menambah tekanan terhadap kebutuhan air bersih masyarakat Batam.

“Daerah tangkapan air seharusnya dijaga. Kegiatan yang diperbolehkan mestinya kegiatan yang mendukung fungsi waduk, bukan justru menambah tekanan terhadap kawasan tersebut,” ujarnya.

Penulis: Engesti

Pos terkait