Batam (gokepri.com) – PT PLN Batam dan Polda Kepri menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) terkait kerja sama pengamanan dan pengawalan serta penegakan hukum di lingkungan PLN Batam.
Penandatanganan PKT itu dilaksanakan Rabu, 15 November 2023 oleh Direktur Pengamanan dan Objek Vital Polda Kepri Kombes Pol Agus Fajaruddin dengan Direktur Operasi PLN Batam Dinda Alamsyah.
Dalam sambutannya Dinda Alamsyah mengatakan PLN Batam dituntut untuk selalu berinovasi, berkoordinasi dan secara terus menerus melakukan perbaikan terhadap pelayanan.
Baca Juga: PLN Batam dan Polda Kepri Bersinergi Amankan Objek Vital Nasional
“Tentunya kami juga membutuhkan bantuan dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam hal ini, kesediaan Polda Kepri sebagai institusi penegakkan hukum, pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Dinda.
Sebelumnya PLN Batam dan Polda Kepri sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU pada 18 Oktober lalu. Dinda mengtakan dengan penandatangan PKT ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan sinergi antara Polda Kepri dengan PLN Batam sehingga memberikan manfaat bagi kedua institusi.
“Ke depannya kerja sama dan kolaborasi kita semakin solid dalam meningkatkan pengamanan aset PLN Batam yang merupakan objek vital, penegakan hukum di wilayah kerja PLN Batam, termasuk juga pengamanan untuk karyawan dalam lingkungan PLN Batam,” ujar Dinda.
Dirpamobvit Polda Kepri Kombes Pol Agus Fajaruddin menyambut baik diselenggarakannya penandatanganan PKT antara Ditpamobvit Polda Kepri dengan PLN Batam. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penandatanagan MoU antara Polda Kepri dengan pemilik objek-objek vital tertentu.
“Pengamanan merupakan salah satu bentuk dan upaya Polda Kepri dalam berkoordinasi serta berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap Obvitnas, dalam pelaksanaannya bersama-sama dengan pengamanan internal perusahaan sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, Polda Kepri dituntut harus lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. Selalu mengembangkan diri dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam rangka memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja Polda Kepri yang semakin tinggi.
“Harapan Saya, dengan dilakukannya penandatanganan pedoman kerja teknis ini dapat mempermudah koordinasi dan meningkatkan sinergitas di bidang pengamanan dan penegakan hukum antara obvitnas dengan Polda kepri serta menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan tugas di lapangan dengan rinci dan detail,” harap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









