Karimun (gokepri.com) – Mata masyarakat Indonesia belakangan ini tertuju kepada hakim Wahyu Iman Santoso.
Ya, sosok Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berhasil mencuri perhatian publik tanah air.
Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua majelis hakim saat sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat.
Dia bersama majelis hakim lainnya memberikan vonis yang mencengangkan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan yang menghebohkan tanah air tersebut.
Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan berencana divonis hukuman mati, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut penjara seumur hidup.
Kemudian, istri Putri Candrawati dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, sementara JPU hanya menuntut 8 tahun penjara.
Begitu juga Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, padahal JPU menuntutnya hanya 8 tahun penjara.
Termasuk Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, diketahui kalau JPU menuntutnya juga 8 tahun penjara.
Fakta mencengangkan dialami terdakwa Richard Eliezer yang divonis 1,5 tahun penjara, padahal JPU menuntutnya 15 tahun penjara.
Melihat keberanian hakim yang disebut ‘perpanjangan tangan Tuhan’ ini, lalu siapa sosok hakim Wahyu Iman Santoso?
Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama.
Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipilih untuk menggantikan Liliek Prisbawono.
Liliek dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
Berikut perjalanan karir hakim Wahyu Iman Santoso, pada 2008, Wahyu Iman Santoso pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Karimun.
Kemudian, pada 2012 menjadi Wakil Ketua PN Pasarwajo, 2017 Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.
Pada 2018 menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, pada 2019 menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Selanjutnya, pada 2021 menjadi Ketua PN Denpasar dan 2022 menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Penulis: Ilfitra









