Permenaker Baru Picu Kekhawatiran Pekerja di Batam

Permenaker 5 2023
Yafet Ramon, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam. Foto: gokepri/Engesti

BATAM (gokepri) – Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang baru diterbitkan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja di Batam. Sebab aturan ini memerintahkan perusahaan eksportir untuk memotong gaji buruh sebesar 25 persen. Kota Batam terdampak sebab banyak perusahaan eksportir di kota ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan aturan ini ditujukan bagi perusahaan yang memproduksi alas kaki, barang kulit, furniture, mainan anak, dan tekstil. Meski mayoritas perusahaan terdampak ada di Jawa Barat, namun perusahaan di Batam juga akan merasakan dampaknya. “Di Batam ada tiga perusahaan tekstil. Mayoritas terdampak perusahaan di Jawa Barat. Tapi saya masih pelajari soal permenaker ini. Karena Permenaker ini masih baru diteken,” kata dia, Jumat 16 Maret 2023.

Pemotongan gaji buruh ini akan merugikan pekerja, meski dalam aturan tersebut ada kesepakatan antara perusahaan dan buruh sebelum diberlakukan. Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengatakan aturan ini masih baru dan membutuhkan sosialisasi dan penyesuaian sebelum benar-benar diterapkan.

HBRL

Yafet Ramon, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, mengecam kebijakan ini dan mengatakan akan merugikan buruh. Ia berharap aturan ini tidak berlaku di Batam, karena mayoritas perusahaan di sana adalah galangan kapal dan manufaktur. “Harusnya buruh diperhatikan lagi, jangan mengeluarkan aturan yang merugikan buruh,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Senasib dengan Indonesia, Badai PHK Melanda Vietnam

Penulis: Engesti

Pos terkait