Peringati Hakordia, Kejari Karimun Sosialisasi Anti Korupsi ke Seluruh Kades

Kajari Karimun Priyambudi, Kasi Intel Rezi Dharmawan dan Kasi Pidsus Priandi Firdaus di wawancara usai memberikan pemahaman anti korupsi kepada seluruh kepala desa di Kantor Bupati Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun memberikan sosialisasi anti korupsi kepada seluruh jajaran kepala desa di Kabupaten Karimun, Senin, 9 Desember 2024.

Sosialisasi anti korupsi itu tidak hanya diikuti oleh kepala desa melainkan juga oleh lurah camat di Pemkab Karimun. Kegiatan itu berlangsung di ruang Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi mengatakan, sosialisasi anti korupsi tersebut sempena dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.

“Karena ini menjadi perintah Pak Bupati, maka seluruh lurah dan kepala desa hadir, bahkan hingga ke pulau-pulau datang dengan antusias lengkap mengikuti sosialisasi anti korupsi ini,” ujar Priyambudi.

Kajari Karimun, Priyambudi bersama Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dan jajaran kepala desa foto bersama usai sosialisasi anti korupsi . (Ilfitra/gokepri.com)

Kata Priyambudi, sosialisasi anti korupsi tersebut merupakan bentuk tanggungjawab kejaksaan selaku aparat penegak hukum (APH) untuk mengedepankan langkah preventif bersama-sama dengan pemerintah daerah memberikan pemahaman kapasitas dan kualitas pemerintahan desa dalam mengelola Anggaran Desa (AD) dan Alokasi Anggaran Desa (ADD).

“Kami mengharapkan pengelolaan AD dan ADD tepat guna, tepat sasaran, efektif, efisien, transparan dan akuntabel supaya optimal bisa dirasakan oleh masyarakat desa,” ungkapnya.

Agar terhindar dari jeratan hukum, Kajari mengingatkan seluruh kepala desa supaya memahami dan mempedomani ketentuan pengelolaan dana desa.

Kemudian, laksanakan Musrenbangdes secara baik supaya menyerap, aspirasi, urgensi, skala prioritas di masyarakat hingga kelola dana desa dengan transparan dan akuntabel sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, beberapa hal yang menjadi penyebab kepala desa tersandung masalah hukum karena minimnya pemahaman tentang ketentuan dan peraturan. Selain itu, ada niat jahat dan celah dalam sistem pengelolaannya.

“Makanya kejaksaan bersama Pemda terpanggil untuk memberikan penguatan dan pemahaman soal anti korupsi. Meskipun ada celah-celah, tapi niat itu bisa teredam, kalau APH bersinergi dengan Pemda memberikan sosialisasi,” katanya.

Priyambudi menyebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan instruksi kepala seluruh jajaran kejaksaan terhadap kepala desa yakni, selain memberikan penindakan kedepankan preventif dan persuasif.

“Kemudian, sinergi Datun, Intel dan Pidsus memberikan sosialisasi dan perbaikan tata kelola bersama dengan pemerintah daerah,”

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim memberikan apresiasi kepada Kejari Karimun karena telah memberikan pemahaman anti korupsi kepada jajaran kepala desa di Kabupaten Karimun.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait