Perekrut Calon Admin Judi Online Kamboja Ditangkap di Batam

admin judi online kamboja
Perekrut dan penyalur calon admin judi online ilegal ke Kamboja ditangkap di Batam. Foto: Humas KKP Batam.

Batam (gokepri.com) – Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam mengamankan 14 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Minggu 2 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Para CPMI ilegal ini rencananya akan dipekerjakan sebagai Customer Service (CS) judi online di Negara Kamboja. Para calon pekerja ini direkrut melalui seorang perempuan berinisial SIH berusia 37 tahun. Saat ini SIH sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek KKP Batam.

Kapolsek KKP Batam, AKP Putra Jaya Tarigan melalui Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas mengatakan pihaknya mencurigai 14 calon penumpang yang akan berangkat ke luar negeri. Mereka dicurigai akan bekerja secara ilegal. Petugas lalu membawa dan mengamankan para CPMI tersebut ke pos polisi di Pelabuhan Batam Center.

Baca Juga: Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja di Batam

“14 orang CPMI Non prosedural tersebut berjenis kelamin laki-laki. Setelah diamankan, kami melakukan interogasi terhadap para CPMI non prosedural tersebut dan mereka mengakui mau berangkat ke Malaysia sebagai negara transit dengan tujuan akhir ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online di Kamboja,” ungkap Iptu Noval, Jumat 7 Juni 2024.

Para korban juga menerangkan, ada orang yang membantu dalam mengurus keberangkatan mereka dari tempat asalnya di Medan hingga sampai ke Malaysia yaitu seorang perempuan berinisial SIH.

“Setelah menerima keterangan dari korban, kami langsung melakukan profiling dan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan terhadap korban beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Noval.

Usai melakukan profiling terhadap terduga pelaku, pada Selasa 4 Juni 2024, tim Unit Reskrim Polsek KKP Batam langsung melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polda Sumatra Utara terkait tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia.

“Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan berhasil menangkap terduga pelaku, dari hasil pemeriksaan keterangan korban CPMI yang di amankan” kata dia.

SIH berperan menguruskan keberangkatan para korban untuk bekerja ke Kamboja dan pelaku berperan sebagai orang yang merekrut para korban. Ia juga mengantarkan para korban dari tempat asal menuju Bandara Kualanamu, Medan untuk menuju Batam.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa, 14 paspor korban, 14 tiket kapal feri, ktp atas nama SIH dan satu ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tegas Iptu Noval.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait