Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Industri Kabil, Pemprov Kepri Angkat Tangan

Kawasan industri taiwan Batam
Jalan Kawasan Industri Taiwan di Kabil, Kota Batam, sudah selesai pengerasan. Foto: Diskominfo Kota Batam

Batam (Gokepri.com) – Pemprov Kepri tak punya pilihan lain selain menyerahkan perbaikan jalan rusak di sepanjang kawasan industri Kabil, Kota Batam, kepada BP Batam.

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad sudah mendapatkan informasi mengenai jalan rusak parah yang dikeluhkan pengelola kawasan industri di Kabil.

Pengelola kawasan industri khawatir jalan rusak yang sejak lama itu mengancam keselamatan karyawan dan mengganggu distribusi produksi pabrik di kawasan mereka.

HBRL

Sebagai pemilik aset jalan yang bertanggungjawab atas jalan tersebut, Pemprov Kepri menyatakan anggaran mereka tidak cukup untuk memperbaiki jalan di bilangan Kabil itu.

Gubernur Ansar pun mempersilakan BP Batam mengelola dan memperbaiki jalan tersebut. Ansar menyebut beberapa ruas jalan Pemprov Kepri yang rusak di Batam bisa dikelola BP Batam.

“Biar BP Batam yang kelola. Saya yakin BP Batam mempunyai angaran yang besar. Tentu bisa melakukan berbagai hal atau pembenahan di jalan itu,” kata Ansar saat dikonfirmasi Kamis 19 Agustus 2022 di Marriott Hotel Harbour Bay, Batam.

Ia bilang anggaran provinsi hanya Rp3,7 triliun dan harus dibagikan untuk tujuh Kabupeten/Kota. Ia merasa anggaran itu tidak cukup.

“Itu dulu ya,” katanya singkat.

Diberitakan, Peter Vincent, President Director, Kabil Integrated Industrial Estate, mencurahkan keluh kesahnya kepada BP Batam.

Kondisi jalan di jalan Hang Kesturi, Simpang Industri Taiwan-Simpang Batu Besar, tepatnya di depan Kawasan Industri Taiwan, saat ini kondisinya rusak parah dan berpotensi membahayakan karyawan serta berpotensi menganggu proses lalu lintas produksi.

Hal tersebut ia sampaikan kepada Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, yang kemudian ditindaklanjuti dengan site visit atau kunjungan lapangan di titik kerusakan jalan di Kawasan Industri Taiwan.

Diketahui, ruas jalan ini menurut statusnya merupakan Jalan Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1863 Tahun 2016. Proses pembangunan, pemeliharaan, serta penjagaan berada pada wilayah Pemerintah Provinsi Kepri.

Kondisi jalan terlihat berlubang dan berbahaya bagi pengendara, ditambah lagi daerah tersebut merupakan jalan di area Kawasan Industri. Kekhawatiran Peter semakin menjadi, karena salah satu audit internasional mewajibkan jaminan keselamatan karyawan yakni Home to Home Safety.

“Dengan kondisi jalan rusak ini, kita semua itu failed di audit satu, karena dianggap nggak safe jalan untuk karyawan kita, kami minta bantuan bener-bener pada pemerintah, kalau boleh kami dibantu secepatnya supaya failed kami di audit internasional agar bisa segera di atasi,” ungkap Peter.

Penulis: Engesti

Pos terkait