Batam (gokepri.com) – Badan Pendapatan Pajak Daerah Kota Batam menutup sementara layanan pembayaran pajak mulai tanggal 4 hingga 7 Januari 2024.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo mengatakan penutupan layanan sementara pembayaran pajak karena adanya penyesuaian nilai atau tarif pajak.
“Penutupan sementara sistem layanan pembayaran pajak daerah bukan hanya untuk PDL tapi semua layanan pembayaran pajak karena memang diperlukan penyesuaian terhadap beberapa tarif pajak dan ketentuan dasar nilai perhitungan,” ujarnya, Kamis 4 Januari 2024.
Baca Juga: Restoran Menunggak Pajak, Siap-siap Didatangi Bapenda Batam
Ia mencontohkan, untuk BPHTB misalnya ada perubahan di nilai NJOPTKP dari Rp70 juta menjadi Rp80 juta.
Aidil menjelaskan perubahan terhadap nilai atau tarif pajak ini berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pada bulan Oktober 2023 lalu. Setelah nilai atau tarif pajak disesuaikan, Bapenda Batam juga akan melakukan peningkatan sistem pelayanan.
“Sampai saat ini penyesuaian yang dikejar masih hanya terhadap nilai atau tarif yang mengalami perubahan akibat disahkannya Perda PDRD tahun 2023 ini sementara peningkatan sistem pelayanan juga akan dilakukan setelah penyesuaian terhadap perubahan tarif selesai dan dapat berjalan dengan baik,” kata Aidil.
Aidil juga mengungkapkan, Perda PDRD lahir berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Undang-undang tersebut menjabarkan bahwa penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan pembahasan terkait kebijakan yang berkenaan dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam mengantisipasi keterlambatan pembayaran, diberlakukan perpanjangan tenggang waktu pembayaran dari tanggal 10 menjadi tanggal 20 Januari.
“Serta perpanjangan batas waktu pelaporan pajak dari tanggal 15 menjadi tanggal 25 khusus untuk bulan Januari,” kata Aidil.
Berikut penyesuaian tarif pajak berdasarkan Perda PDRD Kota Batam:
Tarif PBB-2P Tetap, NJOPTKP Naik
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-2P) tetap sebesar 0,3%, sementara Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) mengalami peningkatan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
BPHTB dan PBJT tetap
Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap 5%. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mengikuti UU nomor 1 tahun 2022. Pajak restoran tetap 10%, dan pajak jasa boga/katering tetap 2,5%.
Tarif Pajak Listrik Diferensial
Pajak tenaga listrik disesuaikan bertingkat untuk memberikan keringanan, dengan rincian: 6% untuk golongan sosial, 7% untuk rumah tangga, 8% untuk bisnis, 3% untuk sumber listrik pertambangan, dan 1,5% untuk konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri.
Tarif Pajak Hotel dan Hiburan Tetap
Tarif pajak hotel dan hiburan dipertahankan sebesar 10%.
Perubahan Drastis pada Tarif Pajak Parkir
Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah pasal 58 ayat (1) tarif PBJT, paling tinggi ditetapkan tarif pajak maksimal 10%. Sebelumnya tarif pajak parkir ditetapkan 25 % sesuai Perda nomot 7 tahun 2017 tentang pajak daerah. Dengan rincian, yakni:
- Mobil penumpang/van/pick-up/taksi: Rp5 ribu untuk dua jam pertama, Rp2 ribu per jam berikutnya, maksimal Rp60 ribu per hari.
- Sepeda motor: Rp2 ribu untuk dua jam pertama, seribu per jam berikutnya, maksimal Rp30 ribu per hari.
- Tarif retribusi parkir di luar badan jalan untuk kendaraan bermotor diatur sebesar Rp2 ribu (sepeda motor), Rp4 ribu (mobil), dan Rp6 ribu (bus/truk).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi