Penjelasan BP Batam Terkait Penundaan RDP dengan Komisi VI DPR

Komisi VI BP Batam
Plh Kepala BP Batam Purwiyanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024. Sidang ditunda karena Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, tengah cuti Pilkada. Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) – Sidang Komisi VI DPR dengan BP Batam ditunda karena menunggu kehadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang tengah cuti untuk kampanye pilkada. Selama Rudi cuti, Wakil Kepala BP Batam mengambil alih tugas, memastikan fungsi lembaga tetap berjalan.

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin oleh Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN bersama Wakil Ketua Komisi VI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, memutuskan penundaan sidang. Sidang akan dijadwalkan ulang untuk memastikan kehadiran Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Penundaan ini diputuskan karena Komisi VI mengharapkan kehadiran langsung Muhammad Rudi. Pelaksana harian Kepala BP Batam, Purwiyanto, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, menjelaskan Muhammad Rudi telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara. Hal ini terkait jabatannya sebagai Wali Kota Batam dan ex-officio Kepala BP Batam, yang kini sedang dalam masa kampanye sebagai Calon Gubernur Kepri.

Rudi telah mengajukan permohonan cuti kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam). Cuti tersebut resmi dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye.

Mengacu pada Pasal 2A Ayat (1e) Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007, selama Kepala BP Batam berhalangan, tugas dan wewenangnya dijalankan oleh Wakil Kepala BP Batam. Oleh karena itu, Purwiyanto kini mengambil alih sementara fungsi dan tanggung jawab Muhammad Rudi di BP Batam.

“Selama masa cuti, Muhammad Rudi tidak diperkenankan hadir dalam RDP maupun kegiatan BP Batam lainnya,” tegas Tuty. (BP BATAM)

Baca: Purwiyanto Laksanakan Tugas Kepala BP Batam Selama Rudi Cuti Kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait