Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Batam Melonjak Awal 2025

Bea cukai batam
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, memberikan keterangan pers terkait penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Batam, Selasa (6/5/2025). Foto: Bea Cukai Batam

BATAM (gokepri) – Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam empat bulan pertama 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran BKC ilegal senilai sekitar Rp37,5 miliar, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan penindakan tersebut meliputi 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), serta 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). “Capaian ini bahkan telah melampaui target tahunan kami, dengan realisasi mencapai 100,8 persen hingga April,” kata Zaky di Batam, Selasa (6/5/2025).

Jumlah barang hasil penindakan ini melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penindakan terhadap HT meningkat sekitar 3,5 kali lipat, dari 3,76 juta batang menjadi 13,27 juta batang. Begitu pula dengan HPTL yang naik drastis dari 1.280 gram menjadi 1,4 juta gram. Zaky menyebutkan, peningkatan ini merupakan hasil dari penguatan strategi pengawasan di berbagai lini.

Dari total 167 kasus penindakan, 144 Surat Bukti Penindakan (SBP) ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), 17 SBP ditindaklanjuti melalui penelitian, dan 4 SBP masuk tahap penyidikan. Bea Cukai Batam juga menerapkan prinsip Ultimum Remedium, yang memungkinkan penghentian penyidikan setelah pelaku membayar denda administratif 3–4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain penindakan, Bea Cukai Batam aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan masyarakat,” pungkas Zaky.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif BKC ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Ingatkan Aturan Bawa Uang Tunai Lebih Rp100 Juta Wajib Lapor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait