Batam (Gokepri.com) – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar pada Kamis 1 September 2022 lalu.
Wadireskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan pihaknya mangamankan pelaku bernama Tigor Hutapea (47) di lokasi penimbunan di Ruko Aji Business Center (ABC) Kecamatan Sagulung, Kota Batam. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat lalu kita amankan. Yang satunya berinisial T masih DPO,” katanya.
Ia menyebut modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara mengisi BBM secara normal dan memindahkannya ke mobil yang sudah dimodifikasi. Polisi juga mengamankan tiga unit mobil mini bus Nopol BP 7236 ZN yang dipakai pelaku untuk melakukan pengisian BBM. “Untuk mengelabui petugas Pertamina, pelaku melaku pengisian BBM secara normal menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan dengan menempelkan stiker,” katanya.
Nugroho menjelaskan proses penangkapan pelaku. Saat itu, pihak kepolisian membuntuti mobil Tigor yang tengah menjalankan aksinya. Dari situ pihaknya terbukti melakukan pemindahan ke mobil lain Nopol BP 1660 ZN yang sedang terparkir.
Dari pemeriksaan mobil tersebut telah melakukan pengisian BBM sebanyak 9 kali dalam satu hari. Padahal kartu Brizzi untuk 1 hari hanya bisa digunakan dan dilakukan pengisian sebanyak 30 liter. “Dari situ langsung kami amankan,” katanya.
Tim berhasil mengamankan, tiga unit mobil minibus, 9 struk pembelian solar, 630 liter solar, 12 kartu Brizzi, dan uang tunai Rp3.050.000. “Tersangka yang diamankan baru satu orang dan satu orang DPO masih dilakukan pengejaran. Terhadap tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” katanya.
Penulis: Engesti








