Pengusaha Galangan Kapal Keluhkan Susahnya Izin di Batam

pengusaha galangan kapal
Pengusaha galangan yang tergabung dalam IPERINDO Kepri curhat di Kantor DPRD Batam soal sulitnya perizinan Rabu 22 Februari 2023. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Pengurus Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)  mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan di Batam.

Keluhan itu disampaikan oleh IPERINDO Kepri di Kantor DPRD Batam, Rabu 22 Februari 2023.

Wakil Ketua IPERINDO Kepri Rudi mengatakan, sulitnya mengurus perizinan di Batam menyebabkan beberapa produksi di galangan kapal harus terhenti. Padahal, pengusaha galangan kapal sudah lama beroperasi di Batam.

HBRL

“Kami mau urus izin susah sekali. Padahal kami mau urus bukan dibiarkan begitu saja tidak ada izin. Nanti bermasalah,” kata dia.

Ia mengatakan Omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang telah hadir beberapa waktu terakhir bisa memberikan harapan baru bagi pengusaha. Namun kenyataannya malah membuat aturunan turunan yang menyulitkan pengusaha.

“Kami ini sebenarnya sudah memiliki dan mengantongi izin-izin dalam berusaha, akan tetapi selalu saja ada masalah-masalah di lapangan yang sedikit banyak mempersulit kami dalam berusaha,” kata Rudi.

Izin yang dimaksud Rudi adalah izin garis pantai, tersus serta sewa labuh. Namun, pengusaha galangan kapal dikenai satu perizinan tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pengusaha diharuskan melakukan pengurusan surat persetujuan pemanfaatan ruang laut. Padahal pihaknya sudah memiliki surat perizinan dari Kementerian Perhubungan Laut di Jakarta.

“Rasanya terlampau banyak perizinan yang harus diurus. Namun, semua perizinan yang ada sudah dilakukan malah kini ada tambahan perizinan lainnya. Alhasil hal ini semua membuat kami melakukan kegiatan ulang lagi. Jika tidak diurus dalam waktu 6 bulan usaha kami akan ditutup,” kata dia.

Selain itu, aturan juga membuat pengusaha galangan kapal harus menggunakan bahan baku untuk sandblasting yang sudah diatur dan diwajibkan yaitu menggunakan Copper Slag.

“Jadi kami ini bingung. Jika menggunakan itu malah memberikan dampak yang berbahaya, jika tidak digunakan malah kami diproses. Jujur kami ini sampai bingung karena bahan baku ini. Jika bisa, kami ini diberikanlah aturan dan perizinan yang jelas dan tidak berubah-ubah,” tegasnya lagi.

Ketua DPRD Batam Nuryanto mengaku akan membantu menjembatani permasalahan pengusaha ke pihak Pemerintah Kota Batam maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam.  Sehingga semua sumbatan-sumbatan itu bisa dibantu diuraikan.

“Kami akan membantu untuk memfasilitasi dengan institusi terkait sehingga sumbatan yang ada bisa terbuka. Sehingga aktivitas berusaha pelaku usaha galangan kapal ini bisa terurai dan terselesaikan dengan Pemerintah Daerah,” kata dia.

Baca Juga: BP Batam Mediasi Keluhan Laik Laut Pengusaha Kapal Tongkang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait