Karimun (gokepri.com) – Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Karimun menemukan masih banyaknya pengembang yang belum memperhatikan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) saat membangun perumahan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Karimun Muhammad Zulfan mengatakan, PSU merupakan kewajiban bagi pengembang yang sudah diamankan dalam undang-undang tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
“Saat ini, ada tiga pengembang yang mengajukan pengembangan PSU, diantaranya yakni PT Limau Utama dan PT Sinar Suman Prianto. Sedikitnya PSU yang diserahkan ini karena terkendala banyaknya PSU yang rusak dan berubah fungsi, sehingga menunda penyerahan PSU ini,” kata Zulfan di Tanjungbalai Karimun, Selasa, 6 Desember 2022.
Zufan mengatakan, bukan hanya soal PSU, bahkan ada daerah pemukiman yang pengembangnya tidak diketahui lagi.
Dia mencontohkan, salah satunya perumahan di kawasan Kapling, Kecamatan Tebing yang pengembangnya sekarang tidak diketahui lagi.
Informasi itu disampaikan Zulfan kepada Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat dilakukan pertemuan antara pengembang dengan dinas terkait.
“Dapat kami laporkan Pak Bupati, saat ini di daerah Kapling ada 4 pengembang yang tidak diketahui lagi,” ujar Zulfan.
Kepada Zulfan, Aunur Rafiq menegaskan agar pengembang bisa membuat konsep rumah modern dengan gaya Eropa dan bukan rumah tipe jadul seperti sangkar burung lagi.
“Saya minta kepada dinas terkait, supaya gambar perumahan yang akan dibangun dilihat terlebih dahulu, kalau tidak sesuai gambarnya, izinnya tidak usah dikeluarkan,” tegas Aunur Rafiq.
Penulis: Ilfitra









