Banyak Event Wisata, Penerimaan Pajak Hotel dan Restoran di Batam Meningkat

wisata olahraga di kepri
Menparekraf RI Sandiaga Uno saat membuka kegiatan Wonderful Indonesia Golf Tournament di Batam, Kepri (29/6/2024) (ANTARA/Jessica)

BATAM (gokepri.com) – Realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran di Kota Batam, Kepulauan Riau mengalami kenaikan hingga Rp214 milar per September 2024.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa penerimaan dari sektor perhotelan mencapai Rp116 miliar atau 74 persen dari target tahunan sebesar Rp145 miliar.

“Penerimaan ini meliputi pajak dari hotel dan losmen yang tersebar di seluruh Kota Batam,” ujar Aidil, Selasa 17 September 2024.

HBRL

Baca Juga: Semarak Kenduri Seni Melayu Jadi Daya Tarik Wisata Batam

Sedangkan, pajak dari sektor restoran juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga 17 September 2024, penerimaan pajak dari restoran mencapai Rp98 miliar atau 68 persen dari target tahunan sebesar Rp136 miliar.

Aidil menjelaskan bahwa Bapenda memprediksi adanya peningkatan penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran hingga akhir tahun.

“Kami optimis target pajak akan tercapai, mengingat tren kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, terus meningkat sejak triwulan pertama 2024,” ujarnya.

Peningkatan tersebut tidak lepas dari ramainya event pemerintahan dan bisnis, mengingat Batam telah menjadi salah satu destinasi favorit untuk MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition).

Selain itu, berbagai event pariwisata yang digelar oleh pemerintah melalui kerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga turut mendorong kunjungan wisatawan.

“Event sport tourism, seperti fun run dan fun golf, semakin marak diadakan di Batam, yang turut mendongkrak kunjungan wisatawan, terutama pada hari-hari libur nasional dan internasional,” terangnya.

Selain sektor perhotelan dan restoran, sektor hiburan juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak daerah. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa berhasil menyumbang pajak sebesar Rp15 miliar dari target perubahan sebesar Rp22 miliar.

“Kami terus berupaya keras agar potensi pajak dari setiap wajib pajak dapat tercapai sesuai rencana,” ujar Aidil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait