BATAM (gokepri) — Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Batam pada 2025 mencapai Rp541 miliar. Angka ini melampaui target sebesar Rp495 miliar dan menjadikan BPHTB penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah.
Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya transaksi properti sekaligus kepatuhan wajib pajak. BPHTB menjadi salah satu indikator penting pergerakan ekonomi daerah karena berkaitan langsung dengan jual beli tanah dan bangunan.
Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah menyebut kenaikan penerimaan ini sejalan dengan perbaikan sistem pemungutan pajak dan kepatuhan masyarakat. Pemerintah daerah, menurut dia, juga memperkuat kerja sama dengan perangkat teknis dan notaris.
Baca Juga: Pajak Daerah Batam Tembus 97,72 Persen, BPHTB Dominasi Penerimaan
“Capaian ini menunjukkan sistem BPHTB berjalan semakin baik dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” kata Firmansyah belum lama ini.
Ia menekankan, angka penerimaan tidak berdiri sendiri. Menurut dia, BPHTB berkaitan dengan kepastian hukum, kecepatan layanan, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“BPHTB bukan semata soal penerimaan, tetapi juga kualitas pelayanan. Sistem yang profesional dan transparan menjadi kunci agar kinerja ini terjaga,” ujarnya.
Firmansyah menilai capaian tersebut perlu menjadi momentum pembenahan berkelanjutan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menjaga konsistensi dan integritas dalam pengelolaan pajak, bukan sekadar mengejar target tahunan.
Penguatan sistem BPHTB juga masuk dalam agenda reformasi birokrasi dan tata kelola keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan kedisiplinan antarperangkat daerah serta pemangku kepentingan agar kinerja penerimaan tetap stabil. BISNIS.COM
Baca Juga: BPHTB dan PBB-P2 Topang PAD Batam 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







