Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam meminta perusahaan agar tidak mewajibkan tes antigen bagi calon karyawan.
Permintaan ini berdasarkan tuntutan para butuh yang mengggelar aksi di kantor Wali Kota Batam, Rabu 10 November 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan pemberlakuan tes antigen tersebut dilakukan jika calon karyawan sudah diterima di perusahaan.
“Itu merupakan kebijakan perusahaan namun kami akan imbau kepada perusahaan tes antigen digunakan ketika sudah diterima di perusahaan. Jangan sebelum diterima baru dilakukan tes,” katanya.
Menurut Rudi, capain vaksinasi dan herd immunity di Kota Batam saat ini sudah terbentuk. Untuk itu pihaknya meminta agar mempertimbangkan lagi pengunaan tes antigen bagi calon karyawan.
“Karena ini memang tidak ada aturannya tapi saya minta di Batam jangan seperti itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yafet Ramon juga berharap pemerintah berperan aktif terkait kebijakan pemberlakuan antigen bagi calon karyawan. Menuntutnya, adanya syarat tes antigen tersebut sangat memberatkan.
“Kami sudah bayar SKCK, foto kopi sudah berapa biaya kami keluar, tambah lagi antigen,” katanya. (Reporter: Engesti Fedro)








